Dituduh selingkuhi istri orang, mantan Gubernur NTB hadir jadi saksi 

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018 - 2023, Dr Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni di PN Mataram, Rabu (25/4/2024).
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018 - 2023, Dr Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni di PN Mataram, Rabu (25/4/2024).

kicknews.today – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018 – 2023, Dr Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni, Rabu (25/4/2024).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Kurniasih, Zulkieflimansyah mengaku keberatan dengan sejumlah postingan yang dibuat Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb. Pasalnya, dalam unggahannya, Joni dinilai menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.

“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook ‘Pimred Pusaranntb’,” kata Bang Zul sapaan akrab Mantan Gubernur NTB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Bang Zul mengaku mendapatkan bahwa akun tersebut dikelola oleh terdakwa sendiri. Dirinya pernah mendapatkan  WhatsApp personal jika terdakwa yang punya media tersebut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku beberapa kali dituding dengan narasi yang mencemari nama baiknya. 

“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” tegasnya.

Bang Zul mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terdakwa. Dia juga tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut.

Berangkat dari itu, mantan Gubernur NTB ini melayangkan laporan dengan pidana pasal 84 ayat (2) KUHP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut. 

Sementara terdakwa Joni mengaku dirinya memposting video tersebut dikarenakan dirinya mengetahui perselingkuhan antara Zulkieflimansyah dengan mantan istrinya Dewi Anggraeni.

“Seandainya keluarga atau anak istri ditiduri apa tidak melawan,” tegas Joni tanpa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut mengunakan akun facebook milik terdakwa ‘Pimred Pusaranntb’.

Terdakwa dapat diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3)  UU RI No. 19 tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI