kicknews.today – Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, kali ini yang tertangkap adalah pengedar. Naifnya, pelaku inisial SD, 31 tahun ini diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Oknum SD ditangkap Rabu dinihari (20/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Selain mengamankan berupa sabu 4,80 gram, juga sepucuk airsoftgun dan sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba Iptu A. Malik mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi.
“Oknum SD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu 22 poket atau seberat 4,80 gram,” sebutnya.
Barang bukti lain yang diamankan Tim Opsnal Satreskoba Narkoba sebutnya, seperti satu pucuk pistol Airsoftgun lengkap dengan peluru dan gas, uang tunai Rp 3,1 juta, kartu id card wartawan dan lain-lain.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba dilakukan terduga pelaku,” terangnya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Alhasil, tim berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan 22 poket narkoba jenis sabu seberat bruto 4,80 gram dan sejumlah barang bukti lain,” bebernya.
Saat ini oknum SD telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut. (jr)