Istri dan dua anak bandar sabu Koko Erwin segera diadili, aset Rp15,3 miliar disita

Seorang tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Koko Erwin digiring petugas Bareskrim Polri setelah ditangkap. (Foto: Tangkapan layar)
Seorang tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Koko Erwin digiring petugas Bareskrim Polri setelah ditangkap. (Foto: Tangkapan layar)

kicknews.today – Perkara dugaan pencucian uang yang menjerat istri dan dua anak Erwin Iskandar alias Koko Erwin segera masuk persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjadwalkan sidang perdana ketiganya pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Koko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim Polri telah menyita aset yang ditaksir mencapai Rp15,3 miliar.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan pengadilan menerima pelimpahan berkas dari jaksa penuntut umum pada Selasa (6/10/2026).

“Sidang perdana untuk tiga terdakwa juga dijadwalkan digelar pada hari yang sama, Kamis, 15 Oktober 2026,” kata Kelik di Mataram.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram mencatat berkas ketiganya didaftarkan secara terpisah pada 6 Oktober 2026. Perkara Hadi terdaftar dengan nomor 620/Pid.Sus/2026/PN Mtr, Virda dengan nomor 621/Pid.Sus/2026/PN Mtr, dan Christina dengan nomor 622/Pid.Sus/2026/PN Mtr.

Baca juga: Istri dan dua anak Koko Erwin segera diadili, jaksa bawa jejak aset Rp15,3 miliar ke pengadilan

Meski berkasnya terpisah, ketiga perkara akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama. Asri ditunjuk sebagai ketua majelis, didampingi Junus Dominggus Seseli dan Vilaningrum Wibawani sebagai hakim anggota.

Pelimpahan ini menjadi kelanjutan dari penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bareskrim Polri kepada Kejari Mataram pada 24 Agustus 2026. Pada September lalu, kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas elektronik sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Dalam proses penuntutan, Virda dan Christina dititipkan di Lapas Perempuan Mataram. Sementara Hadi ditahan di lapas yang berada di Kuripan, Lombok Barat.

Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Penyidik menduga dana hasil peredaran narkotika dialirkan melalui rekening anggota keluarga, kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada perkara peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri harta yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dari Virda, penyidik menyita aset yang ditaksir senilai Rp1,05 miliar, berupa Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, serta dua sertifikat hak guna bangunan di kawasan Samota Residence, Sumbawa.

Nilai penyitaan terbesar dikaitkan dengan Hadi, yakni sekitar Rp11,35 miliar. Aset tersebut mencakup ruko, gudang, Mitsubishi Pajero Sport, serta dokumen dan bukti pembayaran properti.

Sementara dari Christina, penyidik menyita kendaraan senilai sekitar Rp2,9 miliar. Rinciannya berupa dua Toyota Hiace Premio, dua Toyota Hiace Commuter, dan satu Mitsubishi Xpander.

Baca juga: Tak berhenti di vonis 7 tahun, Polda NTB dan PPATK buru aset Mandari dari bisnis sabu

Berdasarkan keterangan penyidik, Virda diduga menyediakan rekening pribadi untuk digunakan Koko Erwin. Hadi disebut menerima transfer dan diminta membeli sejumlah aset, sedangkan Christina disebut memperoleh modal usaha perjalanan berupa kendaraan dari ayahnya.

Ketiganya ditangkap pada 22 April 2026 di lokasi berbeda. Virda diamankan di Sumbawa, sementara Hadi dan Christina ditangkap di Lombok Barat. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika Koko Erwin. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI