kicknews.today – Menyikapi kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Gafur (40 tahun), Aliansi Aktivis Pekerja Migran Indonesia (A2PMI) NTB sampaikan rasa keprihatinan yang mendalam. Mereka mengutuk keras tindak kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan nyawa seorang pahlawan devisa negara itu.
Kordinator A2PMI, Aris Munandar mendesak pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi meminta dan mengajak pemerintah Malaysia melakukan investigasi mendalam dan mengusut tuntas kasus tersebut setuntas-tuntasnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan PMI di masa depan.
“Kasus penembakan ini pernah terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab kepada seorang PMI yang mengadu nasib di negeri Jiran. Bahkan kasus-kasus yang seperti ini tidak pernah selesai atau tuntas secara hukum karena pelaku pembunuhan dibiarkan bebas dengan berbagai macam alasan yang terkesan sulit untuk dipahami dan tidak ada tindakan selanjutnya,” kata dia, Kamis (8/8/2024).
Kendati demikian, kata dia, banyaknya perusahan yang menampung serta mempekerjakan pekerja ilegal juga menjadi masalah saat ini. Menurut dia, tidak ada jaminan kesehatan bagi pekerja dari pemberi kerja, banyak gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pekerja tidak bisa pulang karena dianggap pendatang haram. Maka atas pertimbangan tersebut, kami juga menyampaikan sejumlah desakan yaitu memastikan pemulangan jenazah almarhum dengan surat-surat hasil otopsi dari rumah sakit dan tanpa membebani biaya keluarga sampai ke kampung halamannya sebagai permohonan pihak keluarga,” desaknya.
Bahkan pihaknya meminta untuk tetap dilanjutkan penyidikan sampai pelaku penembakan ditemukan. Agar dapat dituntut dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Meski melalui jalur non prosedural, namun tetap harus perkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap perusahan yang mempekerjakan pekerja ilegal,” harapnya.
Pihaknya juga meminta agar perlindungan hukum terhadap TKW/TKI/PMI ilegal merupakan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Sehingga meskipun berstatus ilegal, perlindungan hukum tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
“Kami tetap terhubung dengan keluarga korban untuk menyampaikan kelanjutan proses pemulangan atau kondisi jenazah korban. Pihak keluarga sangat berharap kasus itu dituntaskan,” desaknya. (cit)