kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola dana hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah se-NTB.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan, rakor tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman pemerintah daerah terkait pengelolaan hibah maupun pokir agar berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, KPK memberikan penjelasan bagaimana soal dana hibah, dana pokir dan sebagainya,” kata Najmul, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi atensi KPK adalah pemberian hibah kepada lembaga yang sama secara berturut-turut. Selain itu, KPK juga meminta agar pengelolaan pokir DPRD dirapikan dan benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat yang diserap melalui mekanisme reses.
“Jadi hibah itu misalnya ada satu lembaga tertentu kita berikan, kemudian ada yang diberikan dua tahun berturut-turut. Itu menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara untuk pokir DPRD, Najmul menegaskan usulan harus bersumber dari kebutuhan masyarakat, terutama hasil penyerapan aspirasi saat reses, dan selanjutnya masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir Dewan juga menurut KPK tadi perlu dirapikan. Mana yang memang menjadi kebutuhan berdasarkan penyerapan aspirasi waktu reses dan sebagainya. Dan itu semua harus diserap melalui RKPD,” jelasnya.
Najmul menyebut Kabupaten Lombok Utara sejauh ini relatif tertib dalam memenuhi tindak lanjut yang menjadi perhatian KPK. Dari hasil rakor tersebut, menurutnya hanya terdapat satu hal yang masih perlu dilengkapi, yakni penyetoran nama.
“Alhamdulillah Lombok Utara tadi hanya satu saja dan itu hanya belum menyetor nama saja. Yang lain kan banyak sekali. Insyaallah kita masih tertiblah,” katanya.
Dia pun meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jajaran DPRD, mengikuti arahan KPK secara menyeluruh. Hal tersebut penting untuk memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya kita melaksanakan apa yang menjadi penyampaian KPK ini secara menyeluruh dengan baik. Kita ingin tidak ada hal-hal yang mengganggu yang kemudian menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lombok Utara, Heryanto mengatakan, salah satu poin utama yang menjadi tindak lanjut adalah melakukan review ulang terhadap anggaran yang bersumber dari pokir DPRD.
Review tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, KPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri, LKPP dan BPKP untuk memastikan seluruh proses perencanaan hingga penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Inspektorat Daerah wajib melakukan review ulang terhadap anggaran yang sumbernya dari pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Heryanto.
Dia menjelaskan, persoalan pokir tidak hanya berkaitan dengan bentuk program atau kegiatan, tetapi juga memastikan proses pengusulannya benar sejak tahap perencanaan.
Mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokir DPRD harus berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dan masuk pada tahapan perencanaan yang telah ditentukan.
“Ketika di-input pokok pikiran setelah Musrenbang, maka itu dianggap melanggar Permendagri 86. Itu tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Heryanto juga menyoroti potensi munculnya program prioritas OPD yang kemudian diklaim sebagai pokir DPRD. Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati karena pokir semestinya merepresentasikan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.
“Pokir itu berbasis konstituen, diajukan dari usulan masyarakat yang diakomodir oleh DPRD dalam kegiatan reses. Jelas itu berbasis dapil,” katanya.
Dia mencontohkan, kebutuhan masyarakat seperti jalan lingkungan yang rusak atau becek saat hujan dapat menjadi aspirasi yang kemudian diakomodasi melalui pokir. Namun, program yang sejak awal merupakan prioritas OPD tidak semestinya diklaim sebagai hasil reses masyarakat.
Selain pokir, Inspektorat juga akan melakukan pengecekan terhadap pemberian hibah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemberian hibah kepada lembaga yang sama secara berturut-turut, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kedua, kami juga harus mengecek terutama terkait hibah. Hibah jelas dalam aturan tidak boleh berturut-turut secara umum, kecuali ada pengecualian,” jelasnya.
Heryanto memastikan review tidak hanya menyasar anggaran murni, tetapi juga anggaran dalam APBD Perubahan. Proses tersebut dilakukan bertahap dengan laporan perkembangan kepada KPK.
Dia menyebut hasil review akan memuat temuan maupun anomali, termasuk apabila sejak tahap perencanaan sudah ditemukan kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.
“Semua. Kita ini bertahap. Pelaporan hasil review ini kan tanggal 2. Selama tiga bulan pertama kami harus melaporkan progres, anomali-anomali mulai dari perencanaan yang kami dapatkan, kami sampaikan juga kepada KPK,” katanya.
Menurut Heryanto, langkah review menjadi penting sebelum anggaran direalisasikan. Jika ditemukan kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan dan belum direalisasikan, pembatalan dinilai lebih aman dibandingkan memaksakan pelaksanaannya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau belum direalisasi sudah kita temukan anomali menyalahi aturan, daripada berisiko hukum, bagusnya dibatalkan saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, anggaran yang dibatalkan dapat menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan digunakan kembali pada tahun berikutnya melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai aturan.
“Kalau bermasalah, lebih baik dijadikan SiLPA untuk digunakan tahun berikutnya, tetapi lewat mekanisme perencanaan sesuai dengan aturan,” tutupnya. (gii/*)






