Insinerator Gili Trawangan dibantah mangkrak, perizinan masih berproses

Pihak penyedia insinerator pengolahan sampah di Gili Trawangan, bersama Kepala DLH KLU. (Foto. kicknews.today/Ist)
Pihak penyedia insinerator pengolahan sampah di Gili Trawangan, bersama Kepala DLH KLU. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Keberadaan insinerator pengolahan sampah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang sebelumnya disebut mangkrak dibantah oleh pemerintah dan pihak penyedia. Alat pengolahan sampah tersebut disebut belum beroperasi karena masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan perizinan.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak penyedia, PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Kamis (10/9/2026).

Perwakilan KKP, Andri Indrayasworo mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam menangani persoalan sampah, khususnya di kawasan pulau. Sebelumnya, KKP melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang telah melakukan pengadaan satu unit insinerator untuk membantu pengolahan sampah di Gili Trawangan.

Kemudian, pada akhir Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melalui PT Dodika Prabsco Resik Abadi kembali melakukan pengadaan dua unit insinerator untuk menambah kapasitas pengolahan sampah di kawasan tersebut.

Menurut Andri, keberadaan sejumlah insinerator tersebut diharapkan mampu mengurangi persoalan penumpukan sampah di Gili Trawangan. Namun, alat belum dapat dioperasikan secara penuh lantaran masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan.

“Dalam proses untuk mengoperasionalkan ada izin tahapan yang agak berbeda. Alat akan dipasang dulu, baru proses terkait operasional izin sedang jalan untuk dilakukan. Di satu sisi alat ini akan dioperasionalkan dalam bentuk uji operasional,” ujarnya.

Andri menjelaskan, insinerator milik KKP memiliki kapasitas mengolah sekitar 2 hingga 5 ton sampah. Sementara dua unit lainnya yang diadakan pada akhir 2025 memiliki kapasitas lebih besar, yakni sekitar 10 hingga 15 ton sampah.

Dengan kapasitas tersebut, pemerintah optimistis keberadaan insinerator dapat membantu mengatasi persoalan sampah di Gili Trawangan. Kendati demikian, proses pengoperasiannya membutuhkan perlakuan khusus karena lokasi tersebut berada di kawasan konservasi.

“Prosesnya memang alat ini terbangun dulu, nanti kita akan lakukan uji emisi dan lain-lain sembari menyiapkan operator dan memberikan pelatihan. Nanti begitu izin sudah clear baru dimanfaatkan. Jadi ini bukan mangkrak,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger. Ia mengatakan proses perizinan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait.

Karina menegaskan, pihaknya tidak ingin mengoperasikan alat tersebut dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan, kata dia, dilakukan sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Permen LHK Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016.

“Itu bukan mangkrak, tapi belum beroperasi. Ada step-step yang sedang berjalan. Izin ini tidak satu hari selesai. Saya sebagai produsen mesin, kami produk dalam negeri dan taat aturan yang dikeluarkan oleh kementerian,” katanya.

Dia menyebut tahapan pengujian nantinya mencakup uji mutu dan emisi, termasuk parameter yang berkaitan dengan keluaran dari cerobong insinerator.

“Intinya kita sedang berjalan untuk proses izin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi menjelaskan, persoalan perizinan muncul seiring adanya perubahan ketentuan terkait pengoperasian insinerator.

Sebelumnya, TPST Trawangan telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, setelah adanya ketentuan baru dan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengoperasian insinerator tersebut harus menyesuaikan dengan status Gili Trawangan sebagai kawasan konservasi.

Husnul mengatakan Pemkab Lombok Utara kini menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, termasuk mengajukan surat kepada kementerian terkait.

“Sesuai arahan Menteri LH ke Gubernur dan Pak Bupati, kita akan bersama kolaborasi proses perizinan. Kita paham ini tidak sederhana, karena ini kawasan konservasi maka harus gunakan Amdal, sementara kalau Amdal akan lebih lama lagi. Maka kami akan bersurat ke Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Menurut Husnul, penyelesaian perizinan akan dilakukan bersamaan dengan persiapan teknis lainnya. Setelah izin terpenuhi, proses uji emisi dan pelatihan operator akan dilakukan sehingga insinerator dapat segera dimanfaatkan.

“Ketika izin lengkap kita akan sembari jalan melakukan uji emisi dan pelatihan. Targetnya tahun ini bisa segera selesai dan dimanfaatkan. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang mangkrak,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI