Diperiksa 6 jam soal kredit Rp11 miliar, anak mantan Gubernur Zul mengaku tak tahu kasus Carsten

Kejaksaan Tinggi NTB
Kejaksaan Tinggi NTB

kicknews.today – Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB selama sekitar enam jam, Senin (7/9/2026).

Ihsan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut. Ihsan dimintai keterangan sejak sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dengan jeda istirahat pada siang hari.

“Iya, betul. Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus PT Carsten,” kata Harun, dikutip dari Antara.

Pemeriksaan terhadap Ihsan berkaitan dengan posisinya sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. PT SEG berkaitan dengan pelaksanaan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) di Lombok dan Sumbawa pada 2023.

Kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan mengatakan, penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan itu antara lain berkaitan dengan pendirian PT SEG dan pengetahuan Ihsan mengenai pembiayaan kepada PT Carsten.

“Ada 24 pertanyaan, menyangkut ada atau tidak kaitannya dengan pinjaman, tapi itu klien kami tidak tahu-menahu. Soal lainnya, ya akta pendirian PT SEG karena klien kami yang pertama menjabat direktur utama,” ujar Hanan.

Menurut Hanan, Ihsan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT SEG pada April 2023 untuk melanjutkan pendidikan magister di Inggris. Pengunduran diri tersebut disebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Posisi Direktur Utama PT SEG selanjutnya dijabat Taufan Rahmadi. Hanan mengklaim pergantian itu terjadi sebelum kerja sama terkait pembiayaan modal PT Carsten berjalan.

“Jadi, ketika ada pembiayaan itu, klien kami sudah tidak menjabat. Dia mengundurkan diri April 2023 karena lanjut S2 ke Inggris, makanya dia tidak tahu-menahu soal Carsten,” katanya.

Pernyataan tidak mengetahui pembiayaan tersebut merupakan klaim pihak Ihsan melalui kuasa hukumnya. Kejati NTB masih menyidik perkara dan mendalami keterangan para pihak yang berkaitan dengan proses pemberian pembiayaan.

Bank NTB Syariah memberikan pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten untuk mendukung penyelenggaraan MXGP 2023.

Dalam dokumen komitmen dukungan yang ditandatangani pada 5 Juni 2023, tercatat Kukuh Rahardjo mewakili Bank NTB Syariah, Taufan Rahmadi mewakili PT SEG dan Abdul Ghany Kusumah mewakili PT Carsten Group Indonesia.

Para pihak yang menandatangani dokumen tersebut telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan. Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal bank dan pihak lainnya.

Kejati NTB masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hingga kini, kejaksaan belum mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI