Kejati NTB periksa anak mantan Gubernur Zulkieflimansyah dalam kasus kredit Rp11 miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Muhammad Ihsan, putra mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan modal kerja Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan laporan ANTARA yang dinukil kicknews.today, Ihsan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), perusahaan yang menjadi promotor pelaksanaan Motocross Grand Prix (MXGP) di Lombok dan Sumbawa.

Kuasa hukum Muhammad Ihsan, Abdul Hanan membenarkan bahwa kliennya memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik.

“Iya, sebagai saksi,” kata Hanan di Kantor Kejati NTB, Mataram.

Menurut Hanan, Ihsan menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG sejak 2022 hingga April 2023. Posisinya kemudian digantikan Taufan Rahmadi sebelum penyelenggaraan MXGP 2023.

Ia menyatakan Ihsan tidak mengetahui proses pengajuan maupun pencairan pembiayaan Rp11 miliar yang diberikan Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia karena sudah tidak lagi menjabat saat kegiatan tersebut berlangsung.

“Masalah keuangan, klien kami tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Muhammad Ihsan. Penyidik meminta keterangannya untuk mendalami hubungan PT SEG dengan penyelenggaraan MXGP 2023 yang didukung pembiayaan modal kerja kepada PT Carsten.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp11 miliar oleh Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023.

Kejati NTB menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tetapi penyidik belum mengumumkan tersangka.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Muhamad Usman, mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi serta Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah.

Penyidik juga telah menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Mataram dan menyita lebih dari 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hanan turut membantah adanya keterkaitan Zulkieflimansyah dalam perkara pembiayaan tersebut.

“Tidak ada keterkaitan dengan mantan gubernur,” katanya.

Kejati NTB masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana belum diumumkan. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI