kicknews.today – Kekeringan yang melanda Kabupaten Lombok Utara (KLU), terus berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 16 desa yang tersebar di 52 dusun mengalami kekurangan air bersih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara, M. Zaldy Rahadian mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap 5.234 kepala keluarga (KK) atau sekitar 16.955 jiwa.

“Data terbaru, ada 16 desa, 52 dusun, dengan 5.234 KK atau 16.955 jiwa yang terdampak kekurangan air bersih,” kata Zaldy, Senin (7/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang terdampak, Kecamatan Bayan menjadi daerah dengan kondisi kekeringan paling parah. Kondisi tersebut membuat kebutuhan distribusi air bersih ke masyarakat di wilayah terdampak semakin meningkat.
Untuk memenuhi kebutuhan warga, BPBD KLU saat ini mengandalkan dua armada tangki air yang aktif melakukan pendistribusian air bersih ke sejumlah wilayah terdampak.
Namun, upaya pemenuhan kebutuhan air bersih menghadapi kendala. BPBD menyebut saat ini pihaknya tidak diperkenankan mengambil air dari hidran milik Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM) KLU karena debit air yang tersedia relatif kecil.
“Sampai sekarang BPBD tidak diperkenankan mengambil air dari hidran PDAM dengan alasan debitnya kecil,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan air bersih masyarakat terus meningkat seiring berlangsungnya musim kemarau. Pemerintah daerah bersama BPBD pun masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan wilayah yang terdampak.
Zaldy menegaskan, status penanganan kekeringan di Lombok Utara saat ini masih berada pada status siaga darurat, bukan tanggap darurat.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 216/015/BPBD/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tanjung pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Penetapan status siaga darurat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi NTB pada 24 Juli 2026. Melalui keputusan itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan, termasuk menyiapkan petugas, peralatan, sistem komunikasi, serta fasilitas penanggulangan bencana.
Kesiapsiagaan juga diarahkan hingga tingkat desa yang terdampak, dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
“Sampai saat ini kita masih terus memantau perkembangan kondisi di lapangan sekaligus melakukan distribusi air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air,” tutupnya. (gii/*)






