2.483 KPM Lombok Utara terindikasi judi online, ada NIK dipakai orang lain

Kepala Dinas Sosial KLU, Fathurrahman. (Foto. kicknews.today/Anggi)
Kepala Dinas Sosial KLU, Fathurrahman. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Sebanyak 2.483 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara masuk dalam data terindikasi aktivitas judi online hingga 2 September 2026. Namun, indikasi tersebut belum tentu menunjukkan penerima bansos yang bersangkutan bermain judi karena terdapat kasus penggunaan NIK atau rekening oleh orang lain.

Jumlah KPM yang masuk dalam data itu bertambah dari sebelumnya sekitar 1.800 menjadi 2.483 keluarga.

“Data terbaru per tanggal hari ini, 2 September 2026, sebanyak 2.483,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lombok Utara, Fathurrahman kepada kicknews.today.

Fathurrahman menegaskan, data tersebut merupakan hasil identifikasi sistem dan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh KPM terbukti bermain judi online.

Dalam sejumlah kasus, indikasi dapat muncul karena NIK atau rekening milik penerima bansos digunakan orang lain. Transaksi juga dapat tercatat ketika pemilik rekening membantu melakukan pengisian saldo atau top up untuk pihak lain.

“Ada yang NIK-nya dipakai. Ada juga yang membayari orang atau melakukan top up menggunakan rekeningnya. Makanya teridentifikasi,” jelasnya.

Indikasi tersebut juga dapat berkaitan dengan anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu kartu keluarga. Akibatnya, KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online tetap dapat masuk dalam data dan mengalami kendala pencairan bantuan.

Dinsos Lombok Utara memberikan kesempatan kepada KPM untuk melakukan klarifikasi melalui dua mekanisme, yakni mengajukan sanggahan atau membuat pernyataan berhenti dari aktivitas judi online.

KPM yang mengakui pernah terlibat dapat memilih menu “stop judi online”. Mereka harus membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penutupan rekening yang digunakan serta foto rumah tampak depan.

Sementara bagi KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online, klarifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme sanggahan.

Berita acara klarifikasi dapat dibuat melalui pemerintah desa atau pendamping sosial masyarakat. Berkas tersebut dilengkapi foto rumah tampak depan dan diunggah ke dalam sistem untuk diverifikasi.

Apabila memenuhi ketentuan, Dinsos Lombok Utara akan membuat surat klarifikasi dan mengusulkan pengaktifan kembali bantuan sosial kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Hingga kini, sekitar 57 KPM telah mengajukan klarifikasi melalui sanggahan maupun pernyataan berhenti dari judi online. Pengajuan tersebut masih menunggu persetujuan Pusdatin.

“Sekitar 57 orang yang sudah total pengajuannya. Cuma belum disetujui Pusdatin,” ujarnya.

Fathurrahman memastikan KPM yang bantuannya terhenti karena indikasi judi online masih mempunyai peluang memperoleh kembali bantuan. Pengaktifan bergantung pada hasil klarifikasi, kelengkapan persyaratan dan persetujuan Pusdatin.

Dinsos belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan hingga bantuan kembali aktif setelah pengajuan diproses.

Fathurrahman mengingatkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar menggunakan bantuan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak serta peningkatan gizi dan kesejahteraan.

“Jangan sampai bantuan yang dihajatkan untuk sekolah anak dan peningkatan gizi anak malah digunakan untuk judi,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, buku rekening maupun data pribadi kepada orang lain. Penyalahgunaan identitas dan rekening dapat membuat pemiliknya ikut masuk dalam data indikasi.

“Kami juga berharap masyarakat hati-hati meminjamkan KTP, memberikan buku rekening maupun KK,” katanya.

KPM yang mendapati bantuan sosialnya tidak cair diminta segera melapor kepada pemerintah desa, pendamping sosial atau Dinsos Lombok Utara. Laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab penghentian bantuan dan menentukan mekanisme klarifikasi yang harus ditempuh.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang merasa bansosnya tidak cair untuk segera melapor ke desa, pendamping sosial yang ada di desa, atau langsung ke Dinas Sosial. Kami di Dinsos hanya melakukan verifikasi dan validasi,” tutup Fathurrahman. (gii/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI