kicknews.today – Rencana penataan dan pemerataan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai perlu dibarengi dengan regulasi serta sistem pendataan yang benar-benar tepat sasaran.
Gubernur LIRA NTB, Zainudin menilai, secara teori pengurangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan menengah ke atas merupakan kebijakan yang baik. Namun, persoalan muncul ketika penerapannya di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemerintah.

“Pada prinsipnya pemerataan atau pengurangan penggunaan BBM bersubsidi kepada kalangan menengah ke atas secara teori bagus. Tetapi praktiknya sering tidak sejalan dengan apa yang menjadi kehendak pemerintah,” ujarnya, Senin (31/08/2026).
Menurutnya, masih banyak ditemukan praktik penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang dinilai tidak berhak. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru menyulitkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Zainudin mencontohkan modus penggunaan BBM bersubsidi dengan mengatasnamakan nelayan. Menurutnya, ada nelayan yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk kebutuhan melaut, namun dalam praktiknya BBM tersebut justru dialihkan untuk kendaraan pribadi.
“Nelayan yang tidak paham terhadap aturan, saat mengisi BBM di Pertamina menggunakan jeriken, kemudian di rumah BBM itu dipindahkan ke mobil. Praktik-praktik seperti ini sering terjadi,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti praktik pemanfaatan izin usaha rental kendaraan atau rent car untuk memperoleh BBM bersubsidi. Kendaraan milik masyarakat maupun pejabat yang lebih dari satu unit disebut dapat didaftarkan melalui usaha rental sehingga masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kadang ada masyarakat atau pejabat yang memiliki mobil lebih dari satu. Salah satu caranya didaftarkan ke rental atau rent car. Karena rental dianggap sebagai UMKM, akhirnya bisa mendapatkan BBM bersubsidi karena menumpang pada izin rental tersebut,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Zainudin meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan subsidi memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Menurutnya, penggunaan data berdasarkan desil atau kelompok kesejahteraan masyarakat tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima manfaat.
Dia bahkan menilai penerapan sistem desil berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila data yang digunakan tidak akurat dan tidak diperbarui secara berkala.
“Semoga pemerintah dalam menetapkan ini memiliki regulasi yang tepat supaya sasarannya benar-benar tepat sasaran. Kalau penentuan melalui desil, tentu saya rasa belum efektif. Belum lagi kita melihat praktik-praktik yang lain,” ujarnya.
Zainudin juga mengingatkan agar sistem desil tidak diterapkan secara kaku pada berbagai program pelayanan publik. Ia menyinggung persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menurutnya juga dapat terdampak oleh perubahan kategori kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan jaminan kesehatan bisa kehilangan kepesertaan apabila perubahan data kesejahteraan tidak dilakukan secara cermat.
“Desil ini kadang berlakunya kepada BPJS. BPJS ini sebenarnya umum. Banyak yang melakukan jenis usaha yang sama, tetapi persoalan pelayanan kesehatan juga berdampak karena alasan desil. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan BPJS, karena adanya desil, akhirnya dihapuskan,” jelasnya.
Tak hanya soal BBM bersubsidi dan layanan kesehatan, Zainudin menilai persoalan akurasi data juga berpotensi memengaruhi penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Dia meminta pemerintah memperketat proses pendataan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan penetapan penerima manfaat. Sebab, menurutnya, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan sistem, tetapi juga berpotensi terjadi akibat ulah oknum yang melakukan pendataan.
“Ketika berbicara soal bantuan atau sumbangan, lagi-lagi persoalannya ada di tingkat oknum pejabat yang mendata. Sehingga banyak kategori penerima bantuan berdasarkan desil juga sering tidak tepat sasaran,” tutupnya. (gii/*)






