kicknews.today – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya disamaratakan Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi setiap dapur.
Perubahan itu disiapkan karena kapasitas pelayanan setiap SPPG berbeda. Ada dapur yang memproduksi 2.000 porsi per hari, sementara dapur lainnya dapat melayani hingga 3.000 penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemberian insentif dengan nominal yang sama dinilai tidak adil bagi SPPG yang memiliki kapasitas produksi berbeda.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, tetapi semuanya mendapatkan insentif Rp6 juta per hari. Ini kan tidak adil,” kata Sudaryono di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Dalam skema yang berlaku, insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari dihitung dari alokasi Rp2.000 untuk setiap porsi dengan kapasitas maksimal 3.000 penerima manfaat.
Namun, SPPG yang hanya memproduksi 2.000 porsi tetap menerima Rp6 juta. Dengan perhitungan tersebut, nilai insentifnya setara Rp3.000 untuk setiap porsi, lebih tinggi dibandingkan dapur yang memproduksi 3.000 porsi.
BGN karena itu mengarahkan skema baru menjadi berbasis jumlah produksi. Jika nilai Rp2.000 per porsi digunakan, SPPG yang memproduksi 2.000 porsi akan menerima sekitar Rp4 juta per hari. SPPG dengan produksi 2.500 porsi menerima Rp5 juta, sedangkan dapur berkapasitas 3.000 porsi memperoleh Rp6 juta.
“Kalau misalnya insentif Rp6 juta per hari jadi Rp2.000 per porsi, itu tambah efisien lagi. Ada hitungannya berapa belas triliun,” ujar Sudaryono.
Insentif tersebut bukan anggaran untuk membeli bahan makanan. Dana itu diberikan sebagai kompensasi atas penyediaan fasilitas SPPG, termasuk penggunaan lahan, bangunan, dapur, gudang, tempat tinggal pekerja, serta fasilitas pendukung lainnya.
BGN sebelumnya juga meluruskan anggapan bahwa insentif Rp6 juta merupakan keuntungan bersih pengelola SPPG. Dana tersebut berkaitan dengan investasi dan fasilitas yang disediakan mitra untuk menjalankan pelayanan MBG.
Perubahan skema akan dituangkan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional atau Perbadan. Sampai regulasi baru diterbitkan dan diberlakukan, ketentuan insentif Rp6 juta per hari masih menjadi acuan.
Skema berbasis produksi diharapkan membuat pembayaran insentif lebih proporsional sekaligus menekan beban anggaran. Pengelola SPPG nantinya akan menerima pembayaran sesuai jumlah porsi yang benar-benar diproduksi dan disalurkan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini akan berdampak kepada SPPG di seluruh Indonesia, termasuk dapur-dapur MBG yang beroperasi di NTB. Besaran insentif setiap SPPG dapat berbeda mengikuti kapasitas pelayanan dan realisasi produksi hariannya. (red.)






