kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan tahapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ). Salah satu tahapan yang tengah dilakukan yakni pembahasan perjanjian pendampingan proyek bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Ketua Sekretariat Simpul KPBU APJ KLU, Hermanto mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari persiapan sebelum proyek memasuki tahap penyiapan KPBU. Perjanjian yang dibahas bukan merupakan perjanjian KPBU dengan badan usaha pelaksana, melainkan perjanjian pendampingan pengembangan proyek atau Project Development Facility (PDF).

“Yang tadi dibahas bersama Pak Bupati adalah pasal-pasal terkait kerja sama yang tertuang antara PII dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” kata Hermanto, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, PT PII ditunjuk Kementerian Keuangan untuk mendampingi Pemkab Lombok Utara dalam pengembangan proyek KPBU APJ. Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK/PR/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang penugasan khusus kepada PT PII untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan proyek KPBU APJ di Lombok Utara, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pringsewu.
Hermanto menyebut draf perjanjian pendampingan tersebut telah beberapa kali dibahas. Dalam pembahasan bersama Bupati Lombok Utara, dokumen tersebut dinilai telah mencapai sekitar 80 persen tahap penyelesaian.
“Perjanjian ini perjanjian pendampingan, bukan perjanjian KPBU,” tegasnya.
Pendampingan tersebut nantinya mencakup tahapan penyiapan hingga transaksi KPBU. Sejumlah kebutuhan dalam proses tersebut akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui PT PII.
Hermanto menjelaskan, salah satu agenda yang akan dilakukan adalah capacity building bagi anggota DPRD KLU. Kegiatan tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai skema KPBU APJ, terutama karena terdapat berbagai pandangan dan pertanyaan terkait rencana kerja sama tersebut.
“Perbedaan pandangan itu kemudian kita butuh dilakukan capacity building. Bukan berarti teman-teman DPRD tidak setuju, tapi mungkin ingin mengetahui lebih jauh terhadap rencana KPBU pemerintah,” jelasnya.
Rencananya, kegiatan peningkatan kapasitas tersebut digelar pada awal Oktober 2026. Biaya pelaksanaan seperti akomodasi dan konsumsi akan didukung melalui pendampingan pemerintah pusat, sementara biaya perjalanan menjadi tanggungan daerah.
Selain capacity building, tahapan berikutnya akan mencakup market sounding atau penjajakan minat pasar. Dalam proses ini, pemerintah akan memaparkan rencana proyek APJ kepada calon badan usaha atau pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan minat terhadap proyek tersebut.
Hermanto mengatakan proses penjajakan pasar nantinya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Pemkab KLU akan memaparkan kebutuhan dan tujuan proyek, sementara calon investor atau badan usaha dapat menyampaikan surat pernyataan minat.
“Siapa yang berminat di Lombok Utara, nanti diberikan surat pernyataan minat. Jadi prosesnya terbuka,” katanya.
Dia menegaskan, Pemkab KLU tidak menentukan sendiri pihak-pihak yang akan diundang dalam market sounding. Daftar peserta nantinya dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
“Jangan sampai dikira kongkalikong. Kita tidak tahu siapa yang diundang. Kita sebagai narasumber, nanti diminta ekspos,” ujarnya.
Hermanto menyebut pendampingan terhadap proyek KPBU APJ Lombok Utara melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kementerian Keuangan melalui PT PII, proyek tersebut juga tercantum dalam PPP Book atau daftar rencana KPBU yang disusun Bappenas.
Masuknya proyek APJ Lombok Utara dalam daftar tersebut, menurut Hermanto, menjadi bagian penting karena menunjukkan proyek telah masuk dalam perencanaan KPBU tingkat nasional.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses pengadaan. Pejabat pengadaan akan mendapatkan bimbingan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pendampingan dalam penyusunan dokumen transaksi.
“Semua kita didampingi dalam proses KPBU ini,” katanya.
Untuk nilai dukungan pendampingan, Hermanto menjelaskan proyek KPBU dalam batch kedua mencakup tiga daerah, yakni Lombok Utara, Pringsewu dan Palangka Raya. Total anggaran pendampingan untuk ketiga daerah tersebut sekitar Rp20 miliar.
Namun, pembagian anggaran untuk masing-masing daerah belum ditetapkan. Besarannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setiap proyek.
“Pembagiannya pusat yang atur. Bisa jadi kebutuhan Pringsewu dengan Lombok Utara berbeda. Palangka Raya juga mungkin berbeda,” jelasnya.
Hermanto mengatakan terdapat empat tahapan utama dalam KPBU, yakni perencanaan, penyiapan proyek, transaksi, dan manajemen.
Tahap perencanaan proyek APJ Lombok Utara telah dilakukan sejak Desember 2025 dan dituntaskan pada Maret 2026. Pemkab kemudian mengajukan dukungan PDF kepada pemerintah pusat.
Saat ini, proyek mulai memasuki tahap penyiapan. Salah satu pekerjaan utama adalah penyusunan pra-studi kelayakan (pra-FS).
Sesuai regulasi, penyusunan dokumen pra-FS dapat membutuhkan waktu hingga sembilan bulan. Namun, Pemkab KLU bersama PT PII sepakat mengupayakan percepatan sehingga ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat hingga lima bulan.
“Kalau mulai Oktober 2026 penyusunan pra-FS, berarti kita akan tuntas sekitar akhir Januari,” katanya.
Penyusunan pra-FS juga dapat berjalan beriringan dengan market sounding yang direncanakan berlangsung sekitar Desember 2026.
Setelah dokumen penyiapan selesai, Pemkab KLU akan masuk ke tahap transaksi, termasuk penyusunan dokumen pengadaan. Proses pelelangan sendiri diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima bulan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, kontrak dengan badan usaha ditargetkan dapat dilakukan sekitar Oktober 2027, meski Hermanto menyebut waktu tersebut masih dapat berubah menyesuaikan dinamika proses.
Setelah kontrak, proyek memasuki tahap pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 12 bulan.
“Semoga saja kalau lancar, 2028 sudah bisa kita nikmati proses ini, lampunya dan seterusnya,” ujarnya.
Terkait jumlah titik penerangan yang akan dibangun melalui skema KPBU, Hermanto mengatakan angka pastinya belum dapat ditetapkan saat ini.
Dalam dokumen perencanaan awal, kebutuhan sempat diperkirakan sekitar 7.000 titik. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena akan dikaji kembali dalam penyusunan pra-FS. Kajian tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan penerangan, kemampuan fiskal daerah, tata ruang, pembangunan wilayah, serta potensi dukungannya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Makanya kami belum bisa ngomong sekian ribu. Karena di pra-FS nanti semua akan dikaji,” katanya.
Dia menegaskan, jumlah titik APJ yang nantinya masuk dalam proyek harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Sebab, salah satu tahapan penting dalam KPBU adalah memastikan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran melalui skema availability payment.
“Kami optimis proyek KPBU APJ dapat berjalan secara bertahap, transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (gii/*)






