kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus mempercepat proses pendaftaran varietas kakao lokal Hijau Kajuman dan Beneng Jombor ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi mengatakan proses pendaftaran kedua varietas tersebut saat ini masih berjalan. Sebelumnya, tim dari Kementerian Pertanian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Hasil verifikasi dari tim pusat maupun BRIN sangat positif. Varietas Hijau Kajuman dan Beneng Jomot ini diharapkan segera dapat ditetapkan dan diterbitkan tanda daftar varietasnya,” ujar Tresnahadi, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Kepala DKP3 Lombok Utara tentang penetapan tim pendeskripsi varietas Hijau Kajuman dan Beneng Jomot.
SK tersebut, kata Tresnahadi, tengah dipersiapkan oleh bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-P). Selain itu, terdapat formulir yang harus ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara.
“Kami akan menghadap Pak Bupati untuk menjelaskan proses pendaftaran varietas lokal ini sekaligus meminta tanda tangan beliau pada formulir yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Tresnahadi berharap seluruh persyaratan dapat segera diselesaikan sehingga tanda daftar varietas lokal dari Kementerian Pertanian bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Dia menegaskan, penerbitan tanda daftar tersebut penting sebagai bentuk pengakuan pemerintah bahwa Hijau Kajuman dan Beneng Jomot merupakan varietas kakao lokal yang berasal dari Lombok Utara dan dimiliki oleh para petani setempat.
Percepatan pendaftaran juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi varietas tersebut didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain. Pasalnya, benih kakao Hijau Kajuman dan Beneng Jomot saat ini disebut telah mulai beredar di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami khawatir kalau benih ini banyak keluar daerah dan kemudian ada pihak lain yang mendaftarkan lebih dulu. Walaupun namanya berbeda, kalau deskripsinya sama, tentu kita harus mengantisipasi hal itu,” katanya.
Karena itu, DKP3 Lombok Utara sebelumnya telah mengimbau agar benih kakao Hijau Kajuman tidak terlebih dahulu diperjualbelikan ke luar daerah. Penjualan untuk kebutuhan petani di wilayah Lombok Utara masih diperbolehkan.
Tresnahadi berharap proses administrasi dan tahapan pendaftaran dapat berjalan lancar hingga Kementerian Pertanian menerbitkan tanda daftar varietas tersebut.
“Doakan supaya prosesnya lancar dan secepatnya tanda daftar varietas lokal Hijau Kajuman dan Beneng Jomot diterbitkan sebagai wujud pengakuan pemerintah pusat bahwa kedua varietas tersebut merupakan varietas lokal yang berasal dari Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)






