100 Plt Kepsek di Lombok Timur segera dilantik

Ilustrasi pelantikan

kicknews.today — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tengah mengajukan usulan penetapan ratusan kepala sekolah definitif ke kementerian terkait. Proses pelantikan untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (Plt) serta rotasi kepemimpinan SD dan SMP ini dijadwalkan berlangsung pada bulan September mendatang.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa proses penetapan dan pelantikan sengaja tidak dilakukan pada bulan Juli atau awal Agustus. Hal tersebut mempertimbangkan proses administrasi penandatanganan ijazah siswa yang sedang berjalan.

 

​”Kenapa kita tidak lakukan di bulan Juli dan awal Agustus? Karena sekolah SD dan SMP ini sedang penandatanganan ijazah. Nama-nama pejabat saat ini sudah masuk sebagai pihak yang menandatangani ijazah, jadi tidak bisa kita ganggu dulu. Setelah itu selesai, baru sekarang kita ajukan usulan penetapan,” ujar Wathoni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

 

​Jumlah pejabat yang akan dilantik melampaui 100 orang Plt, yang nantinya juga dirangkaikan dengan rotasi kepala sekolah secara bertahap. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta arahan dari pemerintah pusat dan DPRD Lombok Timur.

 

​Terkait dengan banyaknya posisi yang masih diisi oleh pejabat Plt, Nurul Wathoni mengungkapkan bahwa tidak semua Plt dapat langsung didefinitifkan. Terdapat persyaratan ketat dari Kementerian Pendidikan yang diunggah dan diverifikasi secara otomatis melalui sistem.

 

​”Kalau Plt tidak ada persyaratan ketat, P3K atau PNS bisa. Tetapi kalau untuk kepala sekolah definitif, ada syarat yang harus dipenuhi. Golongan pangkatnya minimal harus 3C, telah mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), serta memiliki Penilaian Prestasi Kerja (SKP) yang memenuhi kriteria dua tahun berturut-turut,” jelasnya.

 

​Ia menambahkan, kualifikasi ini sangat penting mengingat peran strategis kepala sekolah dalam memimpin lembaga pendidikan serta mengelola anggaran negara seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

​”Kepala sekolah ini memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola anggaran dan memberikan pelayanan terbaik. Jadi tidak bisa seenaknya menunjuk orang, terutama terkait prestasi dan tanggung jawab anggaran negara,” tegas Kadis Pendidikan.

 

​Mengenai peluang ASN menjadi kepala sekolah, Wathoni menegaskan bahwa baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, selama memenuhi kriteria administratif kementerian.

 

​Namun, terdapat perbedaan teknis aturan penempatan antara PNS dan P3K, seperti PNS misalnya, dapat dipindahtugaskan atau ditempatkan di sekolah manapun dalam wilayah daerah.

 

​Sementara P3K, itu suatu keharusan menjabat sebagai kepala sekolah di unit atau satuan kerja di tempat yang bersangkutan dimana dia diangkat atau bertugas.

 

​”P3K itu harus menjabat di tempat tugas saat di sekolah mana dia terangkat, tidak bisa dipindah ke sekolah lain. Sementara kalau PNS boleh ke sekolah mana saja,” terangnya.

 

​Saat ini, seluruh berkas usulan sedang diproses oleh sistem di kementerian yang membutuhkan waktu verifikasi sekitar dua minggu. Jika seluruh tahapan evaluasi dan verifikasi berjalan lancar tanpa kendala sistem, pelantikan kepala sekolah definitif dan rotasi jabatan di Kabupaten Lombok Timur dipastikan rampung pada September ini. (cit/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI