Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Kayangan

Pelaku pengedar sabu dan barang bukti diamankan oleh jajaran Polres Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Minggu (19/7/2026) malam.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 22.15 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja bersama tim menuju lokasi.

“Kami tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan sekitar pukul 22.50 WITA. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi,” ujar Ariakta.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan terduga pelaku.

Di bagian dashboard depan motor, polisi menemukan tas punggung hitam berisi kantong belanja biru yang di dalamnya terdapat pakaian serta satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Sementara itu, dari bawah jok sepeda motor ditemukan tas belanja merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui dirinya berperan sebagai kurir,” lanjut Kapolres.

Polisi menduga pria asal Pulau Sumbawa itu memperoleh sabu dari Kota Mataram untuk kemudian dibawa ke Pulau Sumbawa dan diedarkan di wilayah tersebut. Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI