kicknews.today – Seorang pelaku tindak pidana pencurian inisial M (43 tahun) berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya di rumah korban, inisial UA (45 tahun) pada 14 Januari 2026. Dari kejadian tersebut, korban alami kerugian sekitar Rp. 1.000.000 rupiah.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor saat itu sedang tidak berada di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Ia ditelpon oleh tetangganya yang menginformasikan bahwa gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Korban meminta tolong untuk dicek terkait kerusakan dan memberitahu bahwa jendelanya juga rusak.

“Pelapor pulang untuk mengecek sendiri, ia melihat TV merk LG 21 lis yang berada di ruang tamu sudah tidak ada dan barang antik panci kuningnya juga hilang,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Haji. Tepat pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Timba Borok Kelurahan Tanjung, Labuhan Haji beserta BB tanpa ada perlawanan.
Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah titip pesan kepada tetangga agar ada yang mencurigakan bisa saling kontak,” pungkas Nikolas. (cit)


