Pengadilan Agama catat ratusan ASN dan PPPK di Bima ajukan cerai

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Bima, Ma'ruf. Foto: Juwair
kicknews.today –Jumlah perkara perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Bima masih tinggi. Dari data Pengadilan Agama Bima terdapat 2.354 perkara diputuskan selama Januari hingga awal Desember. Jumlah tersebut menurun meningkat dibanding tahun sebelumnya.
 
Dari jumlah tersebut, terdapat diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Hingga 4 Desember 2025, jumlah ASN yang menggugat cerai di Pengadilan Agama Bima sebanyak 145.
 
”Untuk PPPK ada juga, cuma jumlahnya belum kami rekap. Butuh waktu lama, karena rekap manual,” jelas Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Bima, Ma’ruf, Kamis (4/12/2025). 
 
Fenomena angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK hampir terjadi setiap bulan. Gugatan cerai ASN paling banyak terjadi pada Oktober dan November masing-masing 16 perkara.
 
”Di awal Desember saja sudah 5 perkara yang ditangani,” katanya.
 
Dari 145 perkara tersebut lanjut Ma’ruf, cerai gugat sebanyak 79. Sementara cerai talak sebanyak 66 perkara.
 
”Yang sudah diputuskan sebanyak 43 perkara,” ujarnya.
 
Ma’ruf menjelaskan, secara umum perceraian di Kota dan Kabupaten Bima dari 2.354 perkara yang diterima Pengadilan Agama Bima disebabkan beberapa faktor. Paling tinggi karena meninggalkan salah satu pihak. Kemudian karena perselisihan dan pertengkaran.
 
”Tahun-tahun sebelum paling tinggi faktor perceraian disebabkan perselisihan. Sekarang trendnya justru disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak. Seperti suami atau istri pergi tanpa kabar, kabur dari rumah hingga tidak menafkahi anak istri,” jelas Ma’ruf. 
 
Dari beberapa penyebab perceraian, paling tinggi disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Perkara ini sebanyak 735 kasus.
 
Sedangkan faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, judi, dihukum penjara, poligami dan kawin paksa, tidak banyak.
 
”Kalau faktor perceraian karena poligami ada 4 perkara. Kemudian judi 5, cacat 1 dan dihukum penjara 1,” pungkasnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI