Lantik 5 pejabat, Bupati Iron: Jangan persulit pelayanan publik!

Bupati Lombok Timur, H, Haerul Warisin dan Wakil Bupati, Edwin Hadiwijaya serta Sekda. H.M Juaini Taofik saat pelantikan pejabat lingkup Pemda Lombok Timur. Foto. Dok. Pemda

kicknews.today – Pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali digelar pada Selasa (18/11/2025) di Lobi Kantor Bupati Lombok Timur.

 

 

 

 Sejumlah pejabat  dilantik, diantaranya Parihin sebagai Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur, Ismail Marzuki sebagai Sekretaris BKPSDM, Mutmainah sebagai Sekretaris Camat Sakra Barat, Zulfikri sebagai Sekretaris Camat Sambelia, serta Ragil Hapsak Sugiarto sebagai Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Aikmel.

Lombok Immersive Edupark

 

 

 

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik, disiplin, dan memahami tugas pokok serta fungsi masing-masing. 

 

 

 

“Tupoksi tidak hanya dihafal, tetapi harus benar-benar dilaksanakan. Jadilah pemimpin yang amanah, mengayomi, dan melayani. Jangan sampai memberikan kesulitan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

 

 

 

Ia juga mengingatkan agar para pejabat segera melakukan penyesuaian di tempat tugas masing-masing, meningkatkan koordinasi, serta tidak ragu untuk bertanya demi kelancaran pelayanan publik. 

 

 

 

“Pada level jabatan apa pun kita ditempatkan, maka jadilah pejabat yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

Kendati demikian, pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/1706/KPSDM/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan Nomor: 800.1.3.3/1707/KPSDM/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Pengawas Jabatan Struktural Eselon III dan IV. (cit/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI