Kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, tersangka Radiet tolak tes kebohongan

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah dengan terduga pelaku Radiet Ardiansyah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menyampaikan bahwa berkas perkara telah kembali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh petunjuk perbaikan dipenuhi.

”Berkas sudah kami serahkan kembali kemarin, dan sudah ada petunjuk dari jaksa yang sudah kami penuhi. Sekarang kita tinggal menunggu dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” jelas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, Rabu (05/11/2025).

Salah satu petunjuk JPU adalah pelaksanaan uji poligraf atau tes kebohongan terhadap terduga pelaku. Namun, Radiet yang didampingi kuasa hukumnya menolak menjalani tes tersebut.

“Kemarin kita lakukan tindakan poligraf atau uji kebohongan sebagai salah satu pemenuhan P19 dari jaksa. Yang bersangkutan, didampingi pengacaranya, menolak melakukan itu. Itu tidak masalah, dan kami tuangkan dalam berita acara penolakan berikut alasannya,” ujar Agus.

Kapolres menambahkan bahwa alasan penolakan poligraf dari terduga pelaku adalah karena ia mengaku telah pernah melakukan uji serupa sebelumnya.

Meski ada penolakan, pihak kepolisian memastikan seluruh unsur pembuktian yang diminta jaksa telah dipenuhi.

“Bukti-bukti sudah kita lengkapkan sesuai petunjuk jaksa. Kita tunggu dari JPU, dan jika dalam waktu dekat dinyatakan lengkap, kita akan serahkan tersangka dan barang bukti,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI