kicknews.today – Satreskrim Polres Lombok Utara menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Ketiga tersangka berinisial R (21), D (19), dan S (19). Mereka kini ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mendalami perkara tersebut.
“Iya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya R, 21 tahun, D, 19 tahun, dan S, 19 tahun,” kata Risda saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan sambil menunggu waktu untuk pulang.
Korban kemudian dihampiri oleh sejumlah pemuda yang sebelumnya tidak dikenalnya. Salah seorang tersangka diduga merayu dan mengajak korban pergi jalan-jalan.
Korban selanjutnya dibonceng menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Tersangka lain kemudian menyusul sebelum korban dibawa ke suatu tempat di wilayah Kecamatan Bayan.
“Awalnya anak korban sedang duduk di pinggir jalan, menunggu waktu untuk pulang. Kemudian bertemu dengan dua orang pelaku. Salah satu pelaku merayu korban, kemudian tiga orang ini mengajak anak tersebut pergi ke suatu tempat. Di sanalah terjadi peristiwa tersebut,” jelas Risda.
Kasus itu terungkap setelah ayah korban melakukan pencarian karena anaknya belum pulang ke rumah. Ketika ditemukan, korban disebut berada dalam kondisi ketakutan.
Sang ayah kemudian menenangkan dan membujuk korban untuk pulang. Korban selanjutnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Utara. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan R, D, dan S.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Utara.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan, yang kita sebut tahap satu,” katanya.
Polisi menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan dilakukan pada pekan depan.
“Yang jelas, minggu depan kita sudah melakukan tahap satu,” tutup Risda. (gii/red.)






