2 pengedar sabu di Kota Bima ditangkap, polisi amankan 38 poket

Dua pengedar sabu asal Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima ditangkap polisi, Sabtu (4/1/2025).
kicknews.today – Dua pengedar sabu asal Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima ditangkap polisi, Sabtu (4/1/2025). Keduanya masing-masing inisial DDN (28) dan JP (28). Dari tangan pelaku diamankan sabu 38 poket atau 8,93 gram.
 
 
 
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengatakan, kedua pengedar tersebut ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
 
 
 
“Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum,” ujar Dediansyah.
 
Selain 38 plastik klip sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. Antara lain, 2 bungkus plastik klip kosong, Bungkusan rokok, tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, Kaca, bong, gunting, pisau kater, korek gas, Handphone, uang tunai lebih dari Rp 1,1 juta.
 
 
”Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI