Oknum manajer hotel di Lombok Utara jadi tersangka pelecahan seksual

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Pixabay)

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menetapkan AK sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswa inisial CM. AK merupakan manajer di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 

Penetapan AK sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B/54 /X/RES.1.24./2024/Reskrim. Surat tersebut berbunyi, jika penetapan tersangka terhadap AK setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan gelar perkara pada Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Penetapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean. “Tindak lanjut dari prosesnya, pihak kepolisan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan memeriksa manajer hotel tersebut,” katanya, Jumat (01/11).

 

Sebelumnya, Punguan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi di tahap penyidikan. Termasuk saksi ahli.

 

”Baru penetapan tersangka. Nanti setelah itu baru kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.

 

Sementara Kuasa Hukum Korban, Yan Mangandar membeberkan bahwa, korban CM bersama dua temannya menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada salah satu hotel di Lombok Utara.

 

Belum beberapa lama PKL, korban sudah melihat kebiasaan tidak bagus yang dilakukan oleh manajer hotel, seperti suka merendahkan martabat pegawai perempuan (pelecehan seksual). Baik verbal maupun fisik. Karena merasa tidak nyaman dengan kebiasaan itu dan kondisi mental sudah sedikit terguncang, korban pun mengundurkan diri dari kegiatan PKL tanpa persetujuan manajer.

 

”Korban menceritakan terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Ternyata salah satu teman PKLnya itu juga mengalami hal serupa, malah lebih parah dari korban. Akhirnya terungkap, ada korban lain,” terangnya.

 

Oleh karena itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Lombok Utara. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI