kicknews.today – Pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, mengarah pada dugaan jaringan lintas provinsi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menelusuri jalur pasokan dari Riau setelah menangkap Abdul Karim alias Daeng bersama tiga orang lainnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan Daeng diduga berada pada mata rantai ketiga dalam jaringan tersebut.

“Daeng ini tangan ketiga. Jadi, ada di atasnya lagi itu jaringan. Dia tahunya barang dikirim dari Riau ke Sumbawa,” kata Darsono di Mataram, Selasa (13/10/2026).
BNNP NTB kini mengikuti pola transaksi dan asal barang untuk mengidentifikasi pihak yang memasok sabu kepada Daeng. Pengembangan dilakukan melalui koordinasi dengan BNN di Riau.
Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu jaringan Malaysia, tersangka terancam pidana mati
Kasus ini terungkap melalui penggerebekan sebuah rumah di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape, Minggu (11/10/2026) dini hari. Operasi melibatkan BNNP NTB, BNN Kabupaten Sumbawa Besar, dan personel intelijen Kodim 1607/Sumbawa.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan sasaran, tim gabungan bergerak sekitar pukul 02.20 WITA.
Empat orang diamankan dalam operasi itu. Petugas juga menemukan 155 paket kecil dan satu plastik klip besar berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto 58,77 gram.
Selain narkotika, petugas menyita timbangan elektrik, plastik klip, perlengkapan penggunaan sabu, enam telepon genggam, serta uang tunai Rp6,19 juta. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung pemeriksaan dan penelusuran transaksi.
Darsono menyebut proses penangkapan sempat diwarnai upaya provokasi terhadap warga sekitar. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi.
“saat mengamankan AKD alias Daeng, ia sempat memprovokasi warga sekitar, namun berhasil diredam,” ujar Darsono.
Baca juga: 2 pengedar sabu di Sumbawa ditangkap
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Sumbawa Besar untuk pemeriksaan awal. Menurut BNNP NTB, hasil tes urine mereka menunjukkan positif sabu. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Kantor BNNP NTB.
Dari hasil gelar perkara, Darsono menjelaskan dua orang diproses sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika, yakni Daeng dan Fildan Juliansyah alias Dan. Daeng diduga berperan sebagai bandar, sedangkan Fildan diduga membantu mengemas sabu sekaligus menjadi kurir.
Sementara itu, dua orang lainnya, Bobi Irawan dan Hanapi, menurut Darsono direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan peran mereka sebagai pengguna.
Penyidik melanjutkan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan pihak lain di atas Daeng dalam jaringan tersebut. (red.)






