Polisi tangkap 7 pengedar narkoba di Tanjung Luar Lotim

Penggerebekan terduga pengedar narkoba di wilayah Tanjung Luar Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diwujudkan melalui operasi penggerebekan di area yang disinyalir sebagai kampung sarang narkoba di Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, pada Jumat (09/10/2026) malam.

 

Kegiatan penindakan skala besar ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., guna mendukung program 100 hari kerja kapolri, khususnya dalam hal pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menyukseskan program kampung bersinar (Bersih dari Narkoba) Polda NTB untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas narkotika.

 

Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan mengerahkan sebanyak 75 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Polwan, Propam, Biddokkes, Logistik, Humas Polres Lotim, serta personel Polsek Keruak.

 

IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 WITA yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah Kampung Tengah, yang disinyalir melibatkan terduga pelaku utama berinisial DHM.

 

Sekitar pukul 22.00 WITA, personel gabungan bergerak menuju lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan badan di rumah terduga yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi sasaran, petugas berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku (berinisial DHM, DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS) beserta sejumlah barang bukti. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 29,94 gram (bruto), serta beberapa barang bukti pendukung seperti set alat hisap (bong), dompet, ponsel android, dan uang tunai.

 

Saat ini, seluruh barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah diajukan dan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan kandungan serta berat bersih resminya.

 

Modus operandi yang dijalankan terduga pelaku DHM adalah melakukan perbuatan membeli, menjual, menguasai, serta mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Keruak. Sementara itu, 6  orang lainnya (DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS) diduga kuat sebagai pemakai/penyalahguna narkoba, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pihak kepolisian sedang melakukan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa interogasi mendalam, pengujian sampel di laboratorium forensik, pendalaman keterlibatan para terduga pelaku lainnya, serta penyelidikan sumber pasokan narkotika. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Citra Maulida

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI