Emas Rp13,1 miliar hendak diselundupkan lewat Bandara Lombok, dua penumpang diamankan

Konferensi Pers penyelundupan emas di Bandara Lombok
Konferensi Pers penyelundupan emas di Bandara Lombok

kicknews.today – Bea Cukai Mataram menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan dan perhiasan senilai sekitar Rp13,1 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. Dua penumpang penerbangan internasional, masing-masing warga negara Indonesia berinisial CGS dan warga negara China berinisial ZY, diamankan dalam penindakan tersebut.

Temuan itu berasal dari dua kasus pada Sabtu (3/10/2026), yang diungkap kepada publik melalui konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026). Barang yang diamankan berupa empat batang emas serta perhiasan gelang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyebut empat batang emas tersebut memiliki berat total 5.003,6 gram dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Sementara itu, gelang emas yang diamankan memiliki berat 294,2 gram dan ditaksir bernilai Rp732 juta. Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara dari emas batangan mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan dari perhiasan sekitar Rp73 juta.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Bandara Lombok bersiap layani 98 ribu penumpang dan tambahan 66 penerbangan

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan pengungkapan terhadap CGS bermula dari informasi intelijen mengenai riwayat penerbangannya. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security atau Avsec serta petugas pintu keberangkatan untuk melakukan pemantauan.

CGS diperiksa ketika berada di ruang tunggu keberangkatan internasional. Dari pemeriksaan koper, petugas menemukan tas selempang hitam berisi empat batang emas.

Pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya memastikan logam tersebut merupakan emas dengan kadar di atas 99 persen.

CGS tercatat hendak terbang menuju Singapura menggunakan Scoot TR259, kemudian melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan Singapore Airlines SQ-874.

Adapun gelang emas ditemukan di dalam tas ransel ZY saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional. Bea Cukai masih mendalami temuan perhiasan tersebut.

Baca juga: Satgas DBHCHT KLU temukan 628 bungkus rokok ilegal dan tembakau iris tanpa cukai

Setelah pengungkapan kedua kasus itu, Bea Cukai memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional. Sunaryo mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyelundupan melalui pintu keluar-masuk negara.

Ia juga menyoroti dampak perdagangan emas ilegal terhadap pasokan dalam negeri, stabilitas harga, dan upaya hilirisasi. Pengawasan ekspor emas, menurutnya, perlu diperkuat agar perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI