kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan pemilik minimarket Ida Mart yang berada di Gili Trawangan, lantaran diduga mengedarkan magic mushroom kepada wisatawan.
Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan tersangka merupakan seorang perempuan berinisial IA (46) warga Lombok Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penangkapan dua orang pelaku pada Februari lalu berinisial MRF dan MY.

Keduanya terbukti menjual minuman olahan dari magic mushroom di cafe & bar di Gili Trawangan bernama Mr Bean,” terang Deddy.
Dari kedua tersangka tersebut didapatkan dua tersangka berikutnya berinisial AZ dan R yang ditangkap pada bulan April 2024. Keduanya berperan sebagai pengelola bar dan pemasok mushroom ke dalam bar tersebut.
Kemudian dari dua tersangka R dan AZ dilakukan pengembangan bahwasanya ada keterlibatan tersangka IA namun karena penyidik masih kekurangan barang bukti kemudian dilakukan penangkapan berikutnya berinisial O yang berperan sebagai kasir Ida Mart pada bulan Juni 2024.
”Berdasarkan alat bukti yang ada baik keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk menuju pada peran tersangka IA sebagai pemilik tempat (Ida Mart, Red) untuk melakukan penjualan jenis mushroom yang merupakan sumber barang yang akan dijual oleh Mr Bean,” jelas Deddy.
Dijelaskan Deddy, mushroom tersebut didapat dari dua tersangka AZ dan R yang mana keduanya mendapatkan mushroom dari Lombok Tengah.
”Iya, AI sudah ditahan sebagai tersangka. Untuk berkas dari kelima tersangka yang kita tangkap aebelumnya (MRF, MY, AZ, R dan O, Red) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” katanya.
IA saat ini dijerat dengan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (gii)