kicknews.today – Sebanyak tujuh jamaah haji asal Nusa Tenggara Barat (Barat) meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji tahun 2024. Jumlah ini berkurang dibanding tahun lalu.
“Seluruh jamaah haji asal NTB sudah kembali, 7 orang meninggal dunia,” kata Ketua Team Akomodasi, Transportasi dan Perlengkapan Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, H. Ali Sahbana, S.Ag M.Sy, Jumat (12/7/2024).

Dari tujuh jamaah haji tersebut kata Ali, 6 diantaranya meninggal di Tanah Suci Mekkah. Sedangkan satu orang meninggal saat transit di Bandara Kualanamu Medan, perjalanan pulang dari Madinah menuju Lombok karena sakit radang paru-paru pada 8 Juli lalu, sekitar pukul 01.32 Wita.
“Jamaah haji tersebut bernama Nurmi Hasan Ndua, 76 tahun, asal Desa Sakuru Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Adapun 6 jamaah haji lain yakni:
1. Sakmah binti Amaq Muhiruddin, usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, kloter 4 dan meninggal pada 30 Mei akibat serangan jantung.
2. Rumini binti Muhammad, 87 tahun, asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Loteng, kloter 11, meninggal pada 8 Juni 2024 akibat serangan jantung.
3. Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Loteng, kloter 2, meninggal pada 21 Juni 2024.
4. Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 tahun, asal Dusun Oi Wontu, Monta Kabupaten Bima, meninggal pada 2 Juli 2024 di RS King Abdullah Medical Kompleks dimakamkan di Makkah.
5. Aenun Amaq Rumiah, usia 73 tahun asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lotim, kloter 10, meninggal pada Kami, 4 Juli 2024 di Madinah akibat serangan jantung.
6. Arpan Sudirman, usia, 66 tahun, asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong, Lobar, kloter 7, meninggal pada Kamis, 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah.
Ali mengatakan, jamaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp 58 juta (setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi) dan ibadah haji-nya dibadalkan (jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan). Jamaah haji yang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif. Kisaran 2,5% hingga 100%.
Kemudian, jamaah haji yang wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi 2 kali lipat (2 kali nominal BPIH), yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
“Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI,” pungkasnya. (jr)