Resmi dapat sertifikat IG, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara siap tembus pasar internasional

Kepala DKP3 KLU (dua dari kiri) bersama Bupati Lombok Utara (tengah) saat menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih dua tahun, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara akhirnya resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tresnahadi menyebut, terbitnya sertifikat tersebut menjadi kabar membanggakan sekaligus hadiah bagi Kabupaten Lombok Utara.

“Alhamdulillah setelah perjuangan kurang lebih dua tahun, Lombok Utara mendapatkan sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara,” ujar Tresnahadi, Rabu (19/08/2026).

Menurutnya, sertifikat IG memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan asal-usul Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara. Dengan terdaftarnya produk tersebut di Kementerian Hukum, klaim atas nama Kopi Robusta Lombok Utara tidak dapat dilakukan sembarangan oleh pihak lain.

Tresnahadi menegaskan, sertifikat tersebut menjadi dasar hukum bahwa Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara merupakan produk khas yang melekat pada wilayah Lombok Utara dan menjadi bagian dari hasil usaha para petani kopi setempat.

“Dengan adanya sertifikat IG ini, kita sudah memiliki dasar hukum bahwa Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara adalah milik para petani di Kabupaten Lombok Utara,” katanya.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, sertifikasi IG juga dinilai membuka peluang lebih besar bagi petani untuk memperluas pasar. Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara diharapkan tidak hanya mampu menembus pasar domestik, tetapi juga pasar internasional.

Tresnahadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendorong agar Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara dapat dipasarkan hingga ke luar negeri.

“Dengan adanya sertifikat IG, kita bisa menjual Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara ke luar negeri. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar kopi ini bisa diekspor,” ujarnya.

Menurutnya, perluasan pasar menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan pasar yang lebih jelas, penjualan diharapkan semakin lancar dan volume penjualan meningkat, sehingga petani memperoleh harga yang lebih baik.

“Harapannya dengan adanya pasar yang jelas ini, kesejahteraan para petani kopi di Kabupaten Lombok Utara bisa meningkat,” tutur Tresnahadi.

Pemkab Lombok Utara juga tidak ingin berhenti pada sertifikasi kopi. Tresnahadi menyebut, ke depan pihaknya akan secara bertahap mendaftarkan sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.

Beberapa komoditas yang disiapkan antara lain kakao, vanili, mangga, durian, serta berbagai produk pertanian unggulan lainnya.

“Bukan hanya kopi yang akan kita daftarkan. Komoditas-komoditas lain juga akan kita daftarkan, seperti kakao, vanili, mangga, durian dan lainnya. Namun kita lakukan secara bertahap,” jelasnya.

Tresnahadi mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, mulai dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), para petani kopi, hingga Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang turut memfasilitasi proses pendaftaran.

Dia berharap terbitnya sertifikat IG menjadi awal baru bagi pengembangan kopi Lombok Utara, bukan sekadar sebagai bentuk perlindungan produk, tetapi juga sebagai pintu masuk menuju pasar yang lebih luas dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Alhamdulillah ikhtiar kita membuahkan hasil setelah perjuangan panjang kurang lebih dua tahun,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI