kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang perempuan asal Sumatera berinisial SS atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya berinisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta, Rabu (15/05/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan hal tersebut. Terduga pelaku ditangkap di salah satu kafe di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
“Dia mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan terduga pelaku SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku,” ucapnya
Modus dari aksi pemerasan terduga pelaku tersebut, jelas dia, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.
“Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020,” imbuhnya
Kerugian hingga Rp 270 juta itu dijelaskan Yogi diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
“Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban,” ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
“Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban,” katanya.
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain mengatasnamakan Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (jr)