2 tersangka korupsi APBDes Barejulat Loteng dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK, SIK
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK, SIK

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya, Jumat (19/7/2024). Dua tersangka tersebut masing-masing inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa).

“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK, SIK, Jumat (19/7/2024).

Kasat Reskrim menuturkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya. 

Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI