2 nelayan nekat curi HP saat korban tertidur

ilustrasi pencuri HP
ilustrasi pencuri HP

kicknews.today – Dua pelaku pencurian HP milik Jumaidin (30 tahun) warga Desa Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap polisi. Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial FA alias Zota (24 tahun) asal Desa Soro, Kecamatan Lambu dan AN (29 tahun) asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Pelaku bekerja sebagai nelayan,” kata P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun SH, Rabu (24/1/2024).

Kedua pelaku ditangkap di kampungnya masing-masing, Senin (22/1/2024). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti HP yang dicuri.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Kasus pencurian itu terjadi pada 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku masuk ke rumah dan mengambil HP saat korban tertidur. Ketika bangun, korban sudah tidak melihat HP miliknya dan melaporkan kasus itu ke polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI