Tukang parkir nyambi jual sabu

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Pria inisial SH, 42 tahun asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap polisi karena kedapatan mengedar sabu. Tukang parkir di salah satu Dinas Kabupaten Bima ini dibekuk Selasa (2/4/2024).

Kasatnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik mengatakan, dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 0,88 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar adanya.

“Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kalampa menuju Desa Dadibou Kecamatan Woha,” jelas Kasat, Kamis (4/4/2024).

Saat diberhentikan SH sempat melawan dan berusaha kabur. Namun, kesigapan petugas sehingga pelaku diamankan.

“Saat ini, pelaku SH sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI