Tukang parkir di Lombok Timur nyambi jual sabu

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang tukang parkir inisial IS, 37 tahun, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong Lombok Timur ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 74,47 gram.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Majidi. Pelaku ditangkap dalam operasi antik yang digelar Satnarkoba Polres Lombok Timur pada pekan ini.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap pada operasi antik dan sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Nicolas, Minggu (14/7/2024).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah gang sekitar tempatnya bekerja sebagai tukang parkir. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, bergerak cepat menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu siap edar. Barang bukti sabu juga ditemukan di rumah terduga pelaku setelah dilakukan pengembangan. Dari penangkapan itu total barang bukti yang diamankan 74,27 gram. Setelah penangkapan, terduga pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Lombok Timur. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI