kicknews.today – Pria inisial MA, 42 tahun, warga Cakranegara, Kota Mataram terpaksa diamankan polisi, Sabtu (17/8/2024). Ia ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana pencurian beras di sejumlah ritel modern.
“Terduga ini adalah residivis, ia baru selesai menjalani hukuman tahun 2021, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k, Senin (19/8/2024).

Lanjutnya, pria yang berprofesi sebagai tukang pas ini telah melakukan pencurian serupa yaitu mengambil beras di dalam toko ritel modern beberapa kali. Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan hal yang sama di 4 ritel modern di Kota Mataram.
Sedangkan modus tersangka, masuk ke ritel modern dengan sengaja membawa tas ransel dan memakai kaca mata lalu kemudian berpura-pura menelpon seseorang. Saat merasa memiliki kesempatan, tersangka memasukkan beras yang dijual di ritel tersebut ke dalam ransel.
“Tersangka berpura-pura menelpon untuk mengalihkan perhatian karyawan, dan saat dirasa aman tersangka memasukkan beras ke dalam tas ransel yang memang sengaja disiapkan saat menjalankan aksinya, “ jelas Adhitya.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, tersangka ini telah melakukan ini di 4 ritel modern dengan lokasi yang berbeda dalam tentang waktu 26 Juli – 16 Agustus 2024.
“Pada saat melakukan tindakan ini pertama kali situasi aman dan merasa tidak ketahuan, lalu kemudian melakukan aksi itu kembali, hingga yang ke 4 kali tersangka mengambil beras ukuran 5 kilo di ritel modern di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Di sini ia dilaporkan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP,” ucapnya.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, usai mengambil beras tersebut tersangka lalu menjualnya di pasar. Uang hasil penjualan beras untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mengelabui orang, pelaku ini setiap saat berniat melakukan pencurian, ia keluar rumah selalu membawa tas ransel dan kaca mata. Menurutnya ritel modern lebih mudah menjalankan aksi pencurian dibandingkan dengan toko-toko lainnya,“ kata Adhitya meniru keterangan tersangka.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (jr)