TPPO berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang, pengelola LPK di Mataram dijadikan tersangka

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati didampingi Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Mohammad Hatta saat konferensi pers di Polda NTB. (Foto. Dok. Humas Polda NTB)

kicknews.today – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, observasi di lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka karena alat bukti yang kami miliki telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujar Pujewati, Senin (29/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah merekrut sedikitnya enam korban dengan iming-iming pekerjaan di sektor pertanian di Jepang. Masing-masing korban diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp 12,5 juta hingga Rp 22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 95 juta.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam dan kartu identitas pelatihan, serta menempatkan para calon pekerja di sejumlah lokasi penampungan. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sehingga korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya.

Pujewati mengungkapkan, praktik serupa telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, penyidik mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru melibatkan enam korban dengan modus operandi yang sama. Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang.

Menurutnya, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Enam korban yang telah diperiksa mengaku selama berada di penampungan terdapat lebih dari 40 orang calon pekerja migran lainnya. Karena itu, Polda NTB membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar proses hukum dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kami menduga masih banyak korban lain yang belum terdata,” tegasnya.

Polda NTB juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa. Saat ini, yang bersangkutan diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar sebagai pekerja migran ke luar negeri.  Untuk calon pekerja pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, jik menemukan indikasi perekrutan pekerja migran secara ilegal segera laporkan ke Kepolisian terdekat,” tutupnya. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI