kicknews.today -Seorang perempuan inisial DH (38) warga Dusun Bilekedit Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat. DH diamankan lantaran menggelapkan sekitar 16 unit mobil dari 14 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,535 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, modus yang digunakan DH untuk melakukan penggelapan dengan cara berpura-pura menyewa mobil kepada 14 korban.
“DH yang sehari-hari berprofesi sebagai perawat ini menghubungi para korban minta dicarikan mobil untuk operasional klinik di Gili Trawangan,” kata Abisatya, Jumat (13/09/2024).
Setelah mendapatkan beberapa mobil DH kemudian melakukan kesepakatan sewa dengan para korban dengan nilai sewa sekitar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta perbulan. Namun, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan oleh pelaku dengan nilai bervariasi antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Sebagian uang hasil gadai itu kemudian digunakan DH untuk membayar sewa bulanan mobil yang diambil lebih awal dari korban sebelumnya.
Modus ini dilakukan DH agar para korban tidak curiga. Kemudian sebagian uang hasil gadai digunakan DH untuk investasi online.
Dijelaskan Abisatya, DH menggadaikan mobil para korbannya karena butuh uang untuk investasi online bersama teman temannya.
“Awalnya tergiur investasi yang dilihat di Facebook,” ujar Abisatya.
Dikatakan Abisatya, kasus penggelapan ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dan sebelum dilakukan penangkapan DH datang sendiri ke Polres Lombok Barat untuk mengamankan diri.
“Karena merasa tidak nyaman berada di rumah ataupun di luar dan dikejar-kejar oleh beberapa korban yang minta pertanggungjawabannya akhirnya DH mengamankan diri ke Polres,” jelasnya.
Dari 16 unit mobil yang digelapkan, polisi berhasil menyita 12 unit sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku dengan modus sewa.
Saat ini DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan pastikan untuk memeriksa identitas penyewa serta membuat perjanjian sewa yang jelas.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi,” tutupnya. (gii)