Suahasil Nazara jadi Menkeu, bisakah NTB merebut kembali Rp1,2 triliun transfer yang hilang?

Menkeu RI Suahasil Nazara
Menkeu RI Suahasil Nazara

kicknews.today – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuka harapan baru bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, apakah pergantian tersebut dapat membuat NTB memperoleh kembali sekitar Rp1,2 triliun dana transfer yang berkurang?

Suahasil Nazara resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menggantikan Purbaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Bagi NTB, pergantian bendahara negara itu menjadi penting karena ruang fiskal daerah menyempit sepanjang 2026. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam APBD NTB turun dari sekitar Rp3,49 triliun pada 2025 menjadi Rp2,48 triliun pada 2026.

Penurunan tersebut membuat belanja daerah ikut terkoreksi. Belanja NTB pada 2026 ditetapkan sekitar Rp5,7 triliun, turun Rp745 miliar atau 11,47 persen dibandingkan APBD Perubahan 2025 yang mencapai sekitar Rp6,4 triliun.

Dalam pembahasan bersama pemerintah pusat, Pemprov NTB kemudian menyebut pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp600 miliar yang belum disalurkan pemerintah pusat.

Tekanan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan daerah membiayai program pembangunan, pelayanan publik dan belanja operasional. Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh. Faozal sebelumnya mengakui penyesuaian transfer pusat berdampak terhadap struktur anggaran daerah.

“Ini tentunya pasti berdampak pada yang lain karena pengurangan dan sebagainya, karena memang kondisi fiskal kita ada penyesuaian, ada pemotongan TKD,” kata Faozal.

Kendati demikian, pelantikan Suahasil tidak otomatis mengembalikan seluruh dana transfer yang berkurang. Alokasi TKD merupakan bagian dari APBN dan ditetapkan melalui kebijakan fiskal pemerintah bersama DPR. Perubahannya membutuhkan landasan anggaran dan keputusan pemerintah pusat, bukan semata-mata keputusan pribadi Menteri Keuangan.

Peluang yang lebih terbuka bagi NTB adalah memperjuangkan penyelesaian DBH yang belum dibayarkan, mendapatkan tambahan dukungan melalui belanja kementerian dan lembaga, mengakses insentif fiskal, serta mengamankan alokasi yang lebih besar pada tahun anggaran berikutnya.

Pemprov NTB juga dapat membawa kembali persoalan tersebut dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Anggaran DPR RI, serta wakil rakyat dari daerah pemilihan NTB.

Suahasil seusai dilantik menyatakan akan melanjutkan pengelolaan keuangan negara dengan menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN. Ia juga menegaskan APBN harus tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah.

“Arahan Presiden adalah lanjutkan tugas Kementerian Keuangan menjaga APBN yang kredibel, APBN yang bisa dipercaya, APBN yang bisa memberi dukungan kepada program prioritas pemerintah,” kata Suahasil.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintahan baru di Kementerian Keuangan cenderung melanjutkan disiplin fiskal yang sudah berjalan. Sampai saat ini, belum ada kebijakan khusus dari Suahasil yang menyatakan pemotongan atau pengurangan TKD untuk NTB akan ditinjau ulang.

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming berharap Suahasil dapat memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dengan pengalaman dan kompetensi beliau, saya percaya Bapak Suahasil merupakan figur yang tepat untuk mengelola APBN agar lebih sehat dan kredibel, melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara, memperkuat fiskal pusat dan daerah, serta memperkuat sistem keuangan dalam mencegah korupsi dan inefisiensi penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Kesempatan NTB memperoleh tambahan dukungan fiskal tetap bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menyampaikan kebutuhan yang terukur dan menunjukkan kualitas pengelolaan anggaran. Pemerintah pusat biasanya mempertimbangkan kinerja penyerapan, kualitas belanja, pencapaian pelayanan dasar dan kemampuan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah.

NTB juga perlu membedakan antara dana transfer yang dipangkas dan DBH yang masih tertunda. Dana transfer yang telah dikurangi dalam APBN lebih sulit dikembalikan pada tahun anggaran berjalan, sedangkan kurang bayar DBH masih dapat diperjuangkan karena merupakan hak daerah berdasarkan penerimaan yang dibagihasilkan.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan membuka pintu komunikasi baru, tetapi belum menjadi jaminan Rp1,2 triliun tersebut kembali ke kas daerah. Peluang paling realistis bagi NTB adalah mempercepat penyelesaian DBH, mengupayakan tambahan dukungan pusat untuk program strategis, dan memperjuangkan perbaikan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI