Fiskal pusat mengetat, NTB kehilangan Rp1,2 triliun transfer: ke mana sebenarnya uang negara bergerak?

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna bersama DPRD NTB. Di tengah tekanan fiskal 2026, Pemprov NTB menghadapi penurunan transfer pusat hampir Rp1,2 triliun dan harus menata ulang prioritas belanja serta memperkuat pendapatan daerah. Foto: Dok. Pemprov NTB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna bersama DPRD NTB. Di tengah tekanan fiskal 2026, Pemprov NTB menghadapi penurunan transfer pusat hampir Rp1,2 triliun dan harus menata ulang prioritas belanja serta memperkuat pendapatan daerah. Foto: Dok. Pemprov NTB

kicknews.today – Ruang fiskal Nusa Tenggara Barat (NTB) menyempit pada 2026 setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turun hampir Rp1,2 triliun. Di tengah tekanan itu, Pemprov NTB harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan aset, sementara pemerintah pusat pada saat yang sama menarik sekitar Rp120 triliun keuntungan Danantara ke APBN untuk memperkuat ruang fiskal nasional dan menahan pelebaran defisit.

Tekanan fiskal NTB terlihat dalam rancangan perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp5,68 triliun, sedangkan belanja direncanakan mencapai Rp6,52 triliun. Dalam rancangan tersebut terdapat defisit lebih dari Rp399 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto, termasuk SiLPA dan setelah memperhitungkan pembayaran cicilan pokok utang.

Pemprov NTB sendiri mengakui penurunan transfer pusat sebagai tekanan serius. Bapenda NTB menyebut TKD turun hampir Rp1,2 triliun pada tahun anggaran 2026. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah menata ulang strategi fiskal dengan mengoptimalkan PAD dan aset tetap daerah yang nilainya sekitar Rp14,3 triliun.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menegaskan setiap kebijakan anggaran harus semakin selektif di tengah tekanan fiskal.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah,” kata Iqbal.

Ia menegaskan anggaran harus diarahkan pada program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah. Pemprov masih harus menjaga agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pengembangan destinasi wisata berkualitas dan berkelanjutan.

Tekanan fiskal tidak hanya terjadi di daerah. Di tingkat pusat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap PDB, dari target awal Rp689,1 triliun atau 2,68 persen. Pelebaran itu terutama dipengaruhi realisasi belanja negara yang diperkirakan melampaui target awal.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah memutuskan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Danantara masuk ke APBN. Purbaya mengatakan nilainya sekitar Rp120 triliun dan akan ditempatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.

“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” kata Purbaya.

Sebelum pembentukan Danantara, dividen BUMN masuk ke APBN melalui PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan. Setelah perubahan skema pengelolaan BUMN, dividen tersebut dialihkan ke Danantara untuk dikelola sebagai modal investasi. Keputusan memasukkan kembali Rp120 triliun ke APBN menunjukkan pemerintah pusat kini membutuhkan ruang penerimaan yang lebih besar untuk menjaga postur fiskal.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai setoran Danantara itu dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan pemerintah jika dana tersebut benar-benar masuk dan tidak diikuti tambahan belanja dalam jumlah yang sama. Artinya, pemerintah berpeluang menekan kebutuhan penerbitan surat utang.

Jika ditarik ke NTB, dua arus kebijakan ini memperlihatkan kontras fiskal. Pemerintah pusat sedang berusaha memperkuat penerimaan APBN, sementara NTB harus menghadapi berkurangnya transfer hampir Rp1,2 triliun dan dipaksa mencari ruang dari PAD serta aset daerah.

Namun, keduanya tidak boleh dihubungkan secara kausal. Tidak ada bukti bahwa pengurangan TKD NTB dilakukan untuk mengganti kebutuhan penerimaan pemerintah pusat atau berkaitan langsung dengan setoran Danantara Rp120 triliun. Keduanya merupakan kebijakan berbeda yang berlangsung dalam satu konteks besar: ruang fiskal pemerintah sedang diperketat dari pusat hingga daerah.

Bagi NTB, pertanyaan utamanya bukan sekadar dari mana defisit ditutup. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana menjaga layanan publik dan prioritas pembangunan ketika ketergantungan terhadap transfer pusat semakin berisiko.

Dengan transfer yang turun hampir Rp1,2 triliun, defisit perubahan APBD sekitar Rp399 miliar dan belanja yang masih mencapai Rp6,52 triliun, 2026 menjadi ujian bagi kemampuan Pemprov NTB memperbesar PAD tanpa menambah tekanan berlebihan kepada masyarakat. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI