Sidang putusan 4 terdakwa kasus pembunuhan sadis di Bima ditunda, keluarga korban ngamuk

Sidang tuntutan 4 terdakwa ditunda, puluhan warga yang merupakan kerabat dan keluarga Jakariah, anggota Satpol PP korban pembunuhan mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/11/2023).
Sidang tuntutan 4 terdakwa ditunda, puluhan warga yang merupakan kerabat dan keluarga Jakariah, anggota Satpol PP korban pembunuhan mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/11/2023).

kicknews.today – Puluhan warga yang merupakan kerabat dan keluarga Jakariah, anggota Satpol PP korban pembunuhan mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/11/2023). Mereka tidak terima sidang putusan empat terdakwa pembunuh ditunda pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bima Hendri Irawan di hadapan massa mengatakan sidang putusan berlangsung hari ini. Ia minta agar keluarga korban bersabar dan mengikuti proses sidang yang akan segera berlangsung.

“Bapak ibu boleh ikut sidang, tapi jangan rusak fasilitas. Karena kantor ini milik kita harus dijaga bersama,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Sekitar satu jam setelah itu, sidang putusan kemudian diinformasikan ditunda dan akan dilangsungkan pada Senin pekan depan. Informasi yang diperoleh, sidang ditunda karena hakim sedang jatuh sakit.

Penundaan sidang ini menuai reaksi massa aksi. Mereka terpantau mengamuk dan berusaha masuk ke dalam Kantor Pengadilan tapi dihalau oleh puluhan personel yang berjaga. Sehingga aksi saling dorong diantara mereka pun tak terhindarkan.

Setelah itu, massa melakukan blokade jalan di depan Kantor Pengadilan menggunakan kayu dan kursi. Pengendara roda dua dan empat terpaksa balik arah untuk mencari jalan pintas lain.

Setelah sekitar satu jam blokade jalan, massa kemudian membubarkan diri. Kemudian memastikan akan kembali menghadiri sidang putusan empat terdakwa pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, massa tiba di Kantor Pengadilan sekitar pukul 10.00 Wita mendampingi persidangan empat terdakwa pembunuhan. Mereka menuntut empat terdakwa agar dihukum minimal seumur hidup dan maksimal dihukum mati.

Putri korban pembunuhan, Lina menegaskan ayahnya dibantai lalu dibunuh oleh empat terdakwa dengan sadis. Untuk itu, ia meminta keadilan pada hakim yang mengambil keputusan sidang agar terdakwa diganjal dengan hukuman yang setimpal.

“Saya harus kehilangan sang ayah dari tindakan empat terdakwa, jadi kami minta keadilan. Mereka harus dihukum seumur hidup atau dihukum mati,” tegas dia saat menyampaikan orasi, Kamis (23/11/2023).

Senada juga disampaikan oleh orator lain, Amirudin. Ia menerangkan dari rentetan peristiwa pembunuhan, empat terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

“Untuk itu, kami minta agar empat terdakwa dihukum seumur hidup atau dihukum mati. Paling tidak pelaku utamanya yang dihukum mati,” tegas dia.

Tidak seperti yang diberlakukan terhadap keputusan vonis pada sejumlah kasus pembunuhan lain yang ditangani PN Bima. Yang terdakwanya hanya divonis dari 15 hingga 20 tahun kurungan penjara.

“Jangan sampai seperti itu. Pokoknya untuk kasus ini harus divonis sesuai tuntutan kami,” jelasnya.

Agar dapat memberikan efek jera terhadap para terdakwa. Termasuk bagi masyarakat umum lainnya, sehingga lebih berhati-hati saat ingin melakukan tindakan kriminal yang bisa menghabiskan nyawa orang lain.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa memperagakan 12 adegan dalam membunuh Jakariah saat rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Bima. Dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan empat pelaku di depan istri korban pada Senin, 20 Februari 2023. Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima beberapa bulan lalu.

Pada hari yang sama, tepatnya Senin malam, ketiga terduga pelaku dibekuk tim gabungan TNI-Polri. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di kawasan pegunungan Desa Tolouwi. Kemudian satu terduga pelaku lainnya dibekuk beberapa hari setelah penangkapan tiga pelaku.

“Dipicu masalah lahan. Tiga pelaku awalnya mendatangi korban bersama istri yang saat itu sedang tebang pohon. Mereka tegur hingga berujung cekcok dan terjadi pembacokan,” kata Kapolsek Monta AKP Taki beberapa waktu lalu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI