Sidang korupsi Dishub Dompu berlangsung tegang

Saksi kasus korupsi pengelolaan anggaran Dishub Dompu, mantan Kepala Dishub Dompu Syafruddin menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (27/3/2024).
Saksi kasus korupsi pengelolaan anggaran Dishub Dompu, mantan Kepala Dishub Dompu Syafruddin menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (27/3/2024).

kicknews.today – Sidang perkara korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020 dengan terdakwa Musmulyadin dan Uswah berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang tersebut berlangsung tegang, karena saksi Syafruddin dinilai bertele-tele dalam menyampaikan keterangan.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan penyidikan dan menetapkan mantan kepala Dishub Dompu ini menjadi tersangka. Perintah penetapan tersangka untuk Syafruddin ini diucapkan Hakim Anggota, Fadli Handra. Ia menilai keterangan Syafruddin yang dihadirkan sebagai saksi bertele-tele.

“Setiap tahun ada penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak seluruh penggunaan anggaran. Tapi ini tidak ada. Sebagai saksi, kalau bisa naikan sebagai tersangka,” perintah Fadli saat sidang, Kamis (28/3).

Hakim mencecar Syafruddin dengan menanyakan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif terkait belanja Dishub Dompu. Syafruddin mengaku tidak mengetahui perbelanjaan instansinya, termasuk SPJ fiktif tersebut.

“Saya tidak mengetahui adanya SPJ fiktif, saya baru tahu adanya hal itu di proses penyidikan setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Jawaban Syafruddin membuat hakim menggali lagi dengan pertanyaan mengenai dokumen yang difiktifkan nota belanjanya sebagai bukti SPJ di 32 toko. “Dan itu sudah ditandatangani Syarifuddin selalu kepala dinas,” ucap hakim.

Syafruddin lagi-lagi mengelak dan mengungkap ada beberapa SPJ yang hilang. “Saat itu Musmulyadin (terdakwa) pernah hilangkan dokumennya, saya pun tidak tahu adanya SPJ yang difiktifkan,” elaknya.

Untuk meyakinkan hakim, Syafruddin bersumpah akan keluar dari agama Islam atau murtad jika dirinya mengetahui dari awal adanya SPJ fiktif itu.

“Jadi mohon maaf pak (hakim), saya keluar dari Islam jika saya tahu dari awal ada SPJ fiktif,” ucap dia bersumpah.

Ia mengaku mengetahui adanya SPJ fiktif setelah adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami merasa kaget, saat ada pemeriksaan dan temuan BPK atas penggunaan terhadap anggaran tersebut,” ungkapnya.

Mantan bendahara Dinas Perhubungan, Musmulyadin dan Uswah dinilainya karena kurang disiplin. Sebelumnya Syafruddin mengaku pernah mengingatkan mantan bawahannya agar tidak bermain dalam penggunaan anggaran.

“Saya tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang dikatakan terdakwa,” bantahnya.

Dalam kasus ini, Musmulyadin dan Uswah didakwa menyalahgunakan anggaran Dishub periode 2017-2020. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI