Sempat melawan, 2 terdakwa pembiaran perkawinan anak di Lombok Barat tetap dipenjara

Ilustrasi

kicknews.today – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Mahkamah Agung RI dalam upaya memberantas praktik perkawinan anak di Indonesia. Melalui putusan kasasi perkara pidana khusus nomor 3178 K/PID.SUS/2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi para terdakwa dan memperkuat posisi hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Putusan yang dibacakan pada 17 April 2026 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana bersama Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa asal Lombok Barat, MS dan MW, namun memperbaiki pemidanaan menjadi masing-masing 2 bulan penjara.

Sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Denny Nur Indra mengajukan kasasi pada 14 Oktober 2025, dengan harapan terbebas dari jeratan hukum. Mereka menentang putusan Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB yang telah lebih dulu menyatakan keduanya bersalah karena membiarkan terjadinya perkawinan anak.

Dalam putusan tingkat pertama, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara serta denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. MA kemudian menyesuaikan hukuman penjara menjadi 2 bulan, selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Dina Kurniawati.

Kasus ini menjadi tonggak penting karena merupakan salah satu putusan pertama di Indonesia yang secara tegas menerapkan Pasal 10 ayat (2) huruf a UU TPKS terkait larangan perkawinan anak. Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pendamping korban.

Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan sejak awal oleh pemerintah desa dan UPTD PPA. Kedua calon mempelai yang masih berusia 16 dan 15 tahun sempat dipisahkan dan diarahkan untuk menunda pernikahan hingga memenuhi syarat usia minimal 19 tahun sesuai UU Perkawinan. Bahkan, calon pengantin perempuan sempat ditempatkan di rumah aman, dan orang tua telah membuat pernyataan untuk tidak menikahkan anak mereka.

Namun, komitmen tersebut dilanggar. Pernikahan tetap dilakukan secara diam-diam oleh orang tua, yang kemudian berujung pada proses hukum hingga tingkat kasasi.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Negara menegaskan bahwa membiarkan, memfasilitasi, atau bahkan memaksa anak untuk menikah—termasuk dengan dalih budaya atau untuk “menyelesaikan” kasus kekerasan seksual—merupakan tindak pidana serius.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik perkawinan anak. Hukum telah jelas, dan kini preseden telah terbentuk: pelanggaran akan berujung pada hukuman pidana.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI