Sembilan bulan belum digaji, 455 PPPK Lombok Utara dijanjikan menerima rapel Oktober

Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)
Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Sebanyak 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara belum menerima gaji sejak Januari 2026. Pemerintah daerah kini menyiapkan sekitar Rp4,8 miliar dan menargetkan pembayaran secara rapel pada Oktober mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswadi mengatakan, kebutuhan tersebut telah dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Yang di bawah Dikbud itu sekitar Rp4,8 miliar, dari jumlah tenaga sebanyak 455,” kata Mala, Rabu (16/9/2026).

Ratusan PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas guru dan tenaga teknis di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) lingkungan Dikbud Lombok Utara. Pembayaran tertunda setelah perubahan status mereka dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu diikuti perubahan mekanisme dan nomenklatur penganggaran.

Saat masih berstatus tenaga honorer, penghasilan mereka dibayarkan melalui pos Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pembayaran harus dialokasikan melalui belanja pegawai pemerintah daerah.

Mala mengatakan, pembayaran hak PPPK menjadi kewajiban pemerintah daerah. Namun, pengalokasiannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan Lombok Utara.

“Ini menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkan, merencanakan, kemudian melakukan pembayaran terhadap hak-hak PPPK di daerah. Namun, tentu juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Pemkab Lombok Utara sebelumnya hanya memiliki anggaran sekitar Rp660 juta dalam APBD murni 2026. Anggaran itu dinilai tidak mencukupi untuk membayar 455 PPPK paruh waktu sepanjang tahun.

Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, sebelumnya menyatakan pembayaran akan dilakukan secara rapel terhitung sejak Januari 2026 melalui APBD Perubahan. Pemerintah memilih tidak mencairkan anggaran yang tersedia karena hanya cukup membayar sekitar satu bulan.

Pemerintah daerah kemudian menghitung kembali seluruh kebutuhan pembayaran dan menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal. Pembahasan anggaran saat ini dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Utara.

“Sekarang kondisi tersebut sudah dihitung. Kami menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah dan saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPRD melalui Banggar,” jelas Mala.

Menurutnya, tahun ini tidak terdapat mekanisme penggantian anggaran dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itu, pembayarannya sepenuhnya dibebankan melalui APBD Lombok Utara.

“Tahun sebelumnya angka tersebut memang diharapkan dari pusat melalui reimburse, tetapi tahun ini tidak ada. Jadi, betul-betul menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran,” katanya.

Pemkab menargetkan perubahan APBD dapat segera ditetapkan sehingga pembayaran rapel gaji 455 PPPK paruh waktu tersebut bisa direalisasikan pada Oktober 2026.

“Target bulan 10 bisa dibayar, insyaallah. Mudah-mudahan setelah APBD tidak menemui kendala dan berjalan sesuai target,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI