Selebgram di Lombok Barat jadi tersangka penggelapan berkedok arisan online

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

kicknews.today – Seorang selebgram inisial BEY asal Lombok Barat, NTB ditangkap polisi lantaran dugaan kasus penggelapan, Kamis (11/1/2024). Perempuan 23 tahun itu membuka kelompok arisan online fiktif hingga mengakibatkan puluhan korban merugi ratusan juta rupiah.

“Sekarang BEY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (12/1/2024).

Yogi mengungkapkan, BEY awalnya membuka arisan fiktif lewat WhatsApp pada Juli 2023. Modusnya, terduga pelaku menawarkan arisan yang dibuat dengan mengirimkan kepada korban list nomor dan daftar anggota yang tergabung dalam arisan tersebut.

“Sejumlah korban tergiur ikut arisan tersebut. Salah satunya adalah perempuan inisial LM, 24 tahun. Dia rugi Rp5,1 juta,” kata Kasat.

Terduga pelaku membuka dua jenis arisan dengan nominal Rp18 juta dan Rp8 juta. Sejumlah korban termasuk LM telah menyetorkan uang arisan untuk kedua kelompok arisan yang diikutinya. Namun, BEY tiba-tiba menutup sepihak arisan dengan alasan beberapa anggotanya belum melakukan setoran.

“Setelah diselidiki, beberapa member yang tergabung dalam list arisan tersebut palsu dan nama-namanya hanya rekayasa pelaku untuk membohongi korban,” ungkap Yogi.

Setelah ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya kalau selama ini arisan yang dibuat ternyata fiktif. Penyidik juga menduga masih banyak korban lain dari arisan fiktif BEY. “Korban mencapai puluhan orang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp450 juta. Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti satu lembar rekening korban, bukti transfer bank atas nama LM ke pelaku,” tandas Yogi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI