Remaja 16 tahun di Mataram positif narkoba

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di tiga TKP di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (3/6/2024). Dari pengungkapan tersebut 5 terduga serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,76 gram diamankan.

Mirisnya, dari 5 pelaku satu diantaranya merupakan remaja 16 tahun inisial LAAA, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Remaja itu diamankan bersama dua rekannya yang juga dari Selaparang masing-masing inisial DAR (21 tahun)  dan LADR (21 tahun).

“Terduga pelaku LAAA positif narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Selasa (4/6/2024).

Kasat menjelaskan, ketiga TKP tersebut yakni, di sebuah rumah milik remaja LAAA di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP 1). Kemudian sebuah rumah di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram (TKP 2) dan salah satu kos-kosan di wilayah Karang Sampalan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP 3).

“Pada TKP 1 terduga yang diamankan DAR, LADR dan LAAA,” jelasnya.

Sementara di TKP 2 tidak menemukan terduga maupun barang bukti. Di TKP 3 menemukan 2 orang terduga masing-masing HA (34 tahun) perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Lombok Tengah dan AK (33 tahun) pria dengan alamat Kecamatan Selaparang.

“Ke 5 terduga yang diamankan tersebut, 4 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keempat laki-laki tersebut 1 orang masih di bawah umur,”ungkap Kasat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mendapat hasil penyelidikan yang akurat, selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti melalui penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

“Saat penggeledahan di masing-masing TKP disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan masyarakat sekitar. Barang bukti sabu diperoleh dari TKP 1 sementara pada TKP 3 barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat konsumsi sabu serta HP yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan para terduga mengakui kerap mengkonsumsi sabu dan beberapa diantaranya mengakui sebagai pengedar. Namun ada juga yang bersaksi bahwa dirinya tidak melakukan jual beli tetapi hanya konsumsi saja dan itu pun tidak sering.

“Terhadap para terduga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan. Untuk terduga yang masih di bawah umur karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan urinenya positif, kami akan rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,” tegasnya.

Para terduga tersebut akan dijerat Pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai hasil penyidikan nanti seperti Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI