Pupuk mahal, petani di Lombok Timur ancam geruduk Dinas Pertanian

Sejumlah petani dan forum pemuda masyarakat Sakra Timur membahas persiapan aksi demonstrasi.

kicknews.today – Petani di Kecamatan Sakra Timur pusing karena penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  Mereka ancam akan menggelar demonstrasi di Dinas Pertanian.

 

Ketua Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur (FPM2), Khaerul Anwar mengatakan pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. 

 

”Tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegasnya saat pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan petani, kelompok tani dan pembinan, tokoh masyarakat Sakra Timur pada Sabtu (25/1/25).

 

Pasalnya masih ada penjualan pupuk di atas HET oleh oknum pengusaha/pengecer yang semakin berani. Menurut dia, jika dibiarkan akan memperburuk kondisi petani. Praktik tersebut menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, dimana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

 

“FPM2 sakti akan turun aksi ke kantor UPT PP dan dinas pertanian untuk mendesak dan mengambil tindakan dalam menegakkan regulasi, kita desak pihak dinas pertanian untuk memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan pada sektor pertanian,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihak nya di lapangan, seperti di Kecamatan Sakra Timur telah mengantongi bukti pembelian ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

 

”Apa yang telah di lakukan oleh UPT PP dan PPL pertanian? keberadaanya ada di lapangan namun kemana mereka,” sesal nya.

 

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak. 

 

”Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Anwar

 

Menurut salah seorang petani tidak mau disebut namanya, menceritakan pupuk subsidi yang dibeli langsung ke kios atau pengecer harganya melambung 2 kali lipat dari HET. Dasar itulah kawa-kawan untuk ikut demo nanti pada Jum’at (31/1/25). (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI