kicknews.today – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara menyepakati untuk melanjutkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KLU yang digelar Senin (08/06/2026).
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Gabungan fraksi dan fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah setuju dan sepakat terhadap tiga buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tiga Raperda tersebut memiliki arti penting bagi pembangunan daerah karena dinilai mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan, termasuk dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah poin penting yang akan diatur, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara juga menanggapi pertanyaan Fraksi PKB terkait penanganan rumah warga terdampak gempa bumi di Lombok Utara. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyediaan hunian layak bagi korban bencana merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara serius.
Kusmalahadi menjelaskan, Pemkab Lombok Utara telah melakukan verifikasi dan validasi data rumah rusak berat, sedang, dan ringan melalui koordinasi bersama BPBD, Dinas PUPRPKP, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan BNPB, Kementerian PKP, NGO, serta berbagai organisasi kemasyarakatan guna mempercepat penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak gempa.
“Kami menyadari masih terdapat warga yang hingga saat ini menantikan hunian yang layak. Untuk itu pemerintah daerah berkomitmen terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (gii/*)




