kicknews.today – Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan pungutan liar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).
”Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dulu, siang ini yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka, setelah itu kita lakukan penahanan,” terangnya.

Regi mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK Dikbud NTB. Alasannya karena masih ada dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti untuk keperluan penyidikan kasus.
”Karena ada beberapa dokumen yang kita terima seperti kontrak kerja yang berkaitan dengan administrasi,” katanya.
Dijelaskan Regi, tersangka dalam kasus ini meminta fre sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek. Tersangka juga meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan alasan memuluskan pengurusan proyek.
”Apabila tidak diberikan, tersangka mengancam pencairan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) SMK akan diperlambat,” terang Regi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka. Apakah dalam bentuk setoran ke pejabat yang lebih tinggi atau tidak.
”Itu masih kita lakukan pengembangan, masih pendalaman yang jelas dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (gii)