kicknews.today – Praktik prostitusi online di Kabupaten Sumbawa dibongkar polisi saat Operasi Pekat Rinjani 2024. Dari pengungkapan, dua orang muncikari laki-laki dan perempuan masing-masing inisial AB, 30 tahun dan GT, 30 tahun ditangkap.
Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di salah satu hotel di Sumbawa usai menjajakan wanita pada lelaki hidung belang via online dengan tarif Rp 500 ribu. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel.
“Setelah diselidiki, petugas akhirnya mengamankan seorang wanita dan wanita di dalam kamar hotel,” katanya, Selasa (19/3/2024).
Setelah ditelusuri, terungkap peran dua pelaku sebagai mucikari. Dengan gerak cepat, kedua terduga pelaku ditangkap petugas.
“Keduanya sudah jadi tersangka,” jelasnya.
Pada prakteknya, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang dan mereka mendapat keuntungan. Pria pemesan wanita Pekerja Seksual (PS) terlebih dahulu membayar sebesar Rp500 ribu pada pelaku mucikari.
“Sekali kencan Rp500 ribu. Rp200 ribu untuk pelaku dan Rp300 ribu buat wanita PS,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. (jr)