Pria asal Lombok Tengah sembunyikan sabu di atas pohon

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang pria asal Kabupaten Lombok Tengah inisial LAD, 35 tahun ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu, Rabu (10/1/2024). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,19 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Dimas Widyantara SIK, MH mengatakan, terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram saat sedang transaksi narkoba. Awalnya saat digeledah tidak ditemukan, namun setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut ditemukan di atas pohon yang berada di samping terduga saat ditangkap.

“Pelaku sempat menyembunyikan sabu di atas pohon karena mengetahui adanya petugas,” katanya.

Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses serta melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul barang tersebut. Atas perbuatanya terduga diancam pasal 112, dan atau 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI